BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebanyak 3.726 ekor satwa burung illegal dan dilindungi hasil tangkapan pada Senin (21/6/2021) malam, dilepasliarkan Seksi Konservasi Wilayah III (SKW) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung. Ribuan burung tersebut, dilepas langsung ke habitatnya di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman Pesawaran.
Kasi SKW III BKSDA Bengkulu Lampung Hifzon Zawahiri mengatakan, total ada 3.726 burung yang diamankan, namun yang dilepasliarkan hanya 3.690 ekor. Sedangkan 36 lainnya, akan direhabilitasi karena merupakan jenis satwa burung yang dilindungi.
"Untuk jenis yang dilindungi akan menjalani rehabilitasi, sekaligus sebagai barang bukti proses hukum aparat kepolisian. Ada pun jenis burung yang direhabilitasi karena dilindungi ada Beo, Jalak Kebo, Trucukan, Prenjak, dan Cucak Ijo," kata Hifzon Zawahiri saat ekspos di Kantor BKSDA Lampung, Selasa (22/6/2021).
Sementara itu, Direktur Komunikasi Flight Protecting Indonesia's Bird Nabila Fatma sangat mengapresiasi Polda, BKSDA, dan Balai Karantina Lampung atas kerja kerasnya dalam upaya menggagalkan penyelundupan ribuan burung. Perburuan dan penyelundupan burung Sumatera ini, dinilai tidak ada habis-habisnya, untuk memenuhi permintaan pasar pasar burung di pulau Jawa.
"Perburuan yang marak ini, tentunya mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumatera. Ini karena, mengingat burung memiliki fungsi ekologi bagi ekosistem, seperti menyebarkan benih tanaman dan penyeimbang rantai makanan, jadi hal ini tentu perlu di hentikan," ujar Nabila.
Flight Protecting Indonesia's Bird mencatat, dalam tiga tahun terakhir ini penyelundupan lebih dari 165 ribu burung Sumatera, menuju Jawa berhasil digagalkan petugas. Sebagian besar terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang berasal dari luar Lampung, Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Bangka Belitung.
Sebelumnya tim gabungan dari Polda Lampung, BKSDA, dan Flight Protecting Indonesia's Bird berhasil mengungkap ribuan burung illegal dan tanpa dokumen, di Tol Trans Sumatera Ruas Sidomulyo Lampung Selatan. Dalam perkara ini, ada dua orang yang masih dalam pemeriksaan.
Ada pun keduanya supir truk BE 8732 GP berinisial BA (37) dan kernetnya inisial BG (22), yang merupakan warga Lampung Tengah. Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung. Keduanya dijerat Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia