Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hasil Visitasi, KONI Pusat Rekomendasikan 26 Venue di Lampung Gelar Pertandingan PON 2032
Lampungpro.co, 17-Apr-2026

Febri 216

Share

Tim Visitasi KONI Pusat Saat Cek Venue PON 2032 di Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): KONI Pusat merekomendasikan 26 dari 36 tempat venue pertandingan, yang diajukan oleh KONI Lampung, sebagai tempat pertandingan Pekan Olahraga Nasional (PON) di tahun 2032 mendatang, hasil tim visitasi selama dua hari.

Meski hanya 26 dari 36 venue yang di rekomendasi setelah dilakukan survei dan verifikasi oleh KONI Pusat, tim juga merekom 10 gelanggang olahraga (GOR) lainnya yang tidak masuk dalam pengajuan venue PON 2032 Lampung dan Banten.

Mereka juga menganjurkan agar Lampung tidak berpatokan dengan venue yang diajukan, sehingga bisa mendapatkan yang terbaik pada pelaksanaan PON mendatang.

Ketua Umum KONI Lampung, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya menyambut gembira dengan status Lampung yang dinyatakan layak menjadi calon tuan rumah PON bersama Banten di tahun 2032 mendatang.

Menurutnya, saat ini masih ada beberapa venue pertandingan yang memang belum diajukan ke pusat, mengingat saat ini masih ada beberapa cabang olahraga belum masuk cabang olahraga di PON.

"Kami siap menerima cabang olahraga tambahan, bila memang ada tambahan cabang olahraga yang diberikan KONI Pusat. Kami masih punya beberapa GOR atau GSG, yang intinya Lampung siap menjadi tuan rumah PON 2032," kata Taufik Hidayat

Taufik menambahkan, sesuai dengan program Gubernur Lampung, pembukaan akan dilakukan dengan venue terbuka, yaitu di Menara Siger dengan akan dibangun tempat wisata, yang nantinya sangat layak menjadi tempat pembukaan.

"Namun yang jelas, dengan ditetapkannya Lampung layak menjadi tuan rumah PON pada tahun 2032 mendatang, ini sudah menjadi kebanggaan. Meski nantinya keputusan penetapan melalui Munas KONI pada akhir Mei 2026," ujar Taufik Hidayat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menata Ulang Nasib Guru di Daerah: Menghapus...

Penyatuan status guru dalam satu sistem yang jelas, yakni...

424


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved