PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang pemuda asal Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung, berinisial RIV (26), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu, Rabu (23/11/2022). RIV ditangkap, kedapatan hendak mengantar sabu di Pringsewu Utara.
Kepala Satres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, penangkapan tersebut berawal adanya laporan masyarakat sekitar. Mereka merasa resah, dengan peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya.
"Laporan warga itu, kami tindak lanjuti dengan proses penyelidikan dan penangkapan. Saat kami berpatroli di Kelurahan Pringsewu Utara, kami mendapati seorang pria mencurigakan," kata Iptu Yudi Raymond dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).
Kemudian pelaku diberhentikan polisi, saat mengendarai sepeda motor, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan. "Saat diperiksa, didapati barang bukti berupa dua paket sabu siap edar," ujar Yudi Raymond. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
820
247
08-Jun-2025
257
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia