Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Dibawa ke Jawa, Balai Karantina Lampung Sita Kucing Hutan Dilindungi Tanpa Dokumen di Bakauheni
Lampungpro.co, 03-Mar-2025

Febri 15354

Share

Kucing Hutan Saat Diamankan Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni | Ist/Lampungpro.co


BAKAUHENI (Lampungpro.co): Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, berhasil mengamankan seekor macan akar atau kucing hutan, yang hendak diselundupkan secara ilegal ke Pulau Jawa pada Sabtu (1/3/2025).

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, satwa dilindungi tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam keadaan sehat, namun tanpa dokumen yang sah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Penangkapan ini bermula saat petugas bersama dengan instansi lain di Pelabuhan Bakauheni, melakukan patroli rutin terhadap kendaraan yang masuk dan keluar pelabuhan," kata Donni Muksydayan dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan seekor kucing hutan dan tidak dilengkapi sertifikat yang menunjukkan hewan tersebut, memiliki izin untuk dipindahkan atau diperdagangkan.

"Petugas kami menemukan adanya pelanggaran regulasi terkait dengan aturan pemeliharaan maupun pemindahan satwa liar dilindungi. Pemilik mengaku tidak mengetahui, satwa tersebut termasuk ke dalam jenis yang dilindungi dan harus ada izin khusus untuk memeliharanya," ujar Donni Muksydayan.

Pemilik yang telah diamankan dan diperiksa petugas menjelaskan, ia menemukan kucing tersebut di dalam hutan dan hendak memeliharanya, tanpa mengetahui status satwa dilindungi.

Pemilik juga mengakui, kucing tersebut dibawa dari Padang menuju Jawa Barat untuk ikut berlibur. Saat ini, kucing hutan yang diselundupkan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan akan diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Meskipun niat pemilik tidak buruk, namun tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa status hukum satwa yang dimiliki dan ikut menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia.

Satwa yang ini telah masuk dalam kategori dilindungi dengan ancaman kepunahan yang rendah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Anonymous


Informasi yang sangat bermanfaat. thanks Unissula

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16122


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved