BAKAUHENI (Lampungpro.co): Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung, berhasil mengamankan seekor macan akar atau kucing hutan, yang hendak diselundupkan secara ilegal ke Pulau Jawa pada Sabtu (1/3/2025).
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, satwa dilindungi tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi dalam keadaan sehat, namun tanpa dokumen yang sah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Penangkapan ini bermula saat petugas bersama dengan instansi lain di Pelabuhan Bakauheni, melakukan patroli rutin terhadap kendaraan yang masuk dan keluar pelabuhan," kata Donni Muksydayan dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan seekor kucing hutan dan tidak dilengkapi sertifikat yang menunjukkan hewan tersebut, memiliki izin untuk dipindahkan atau diperdagangkan.
"Petugas kami menemukan adanya pelanggaran regulasi terkait dengan aturan pemeliharaan maupun pemindahan satwa liar dilindungi. Pemilik mengaku tidak mengetahui, satwa tersebut termasuk ke dalam jenis yang dilindungi dan harus ada izin khusus untuk memeliharanya," ujar Donni Muksydayan.
Pemilik yang telah diamankan dan diperiksa petugas menjelaskan, ia menemukan kucing tersebut di dalam hutan dan hendak memeliharanya, tanpa mengetahui status satwa dilindungi.
Pemilik juga mengakui, kucing tersebut dibawa dari Padang menuju Jawa Barat untuk ikut berlibur. Saat ini, kucing hutan yang diselundupkan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan akan diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Meskipun niat pemilik tidak buruk, namun tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa status hukum satwa yang dimiliki dan ikut menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia.
Satwa yang ini telah masuk dalam kategori dilindungi dengan ancaman kepunahan yang rendah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16122
EKBIS
8725
Bandar Lampung
6087
142
04-Apr-2025
343
03-Apr-2025
385
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia