MENGGALA (Lampungpro co): Seorang pria berinisial MY (38), asal Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang. MY ditangkap usai mengedarkan sabu pada Selasa (18/1/2022) malam.
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Anton Saputra, mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, disekitaran Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kampung Penawar Jaya, sering ada transaksi sabu. Dari informasi, tim bergerak melakukan penyelidikan.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu seberat 4,54 Gram," kata AKP Anton Saputra dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Selain itu, didapati 11 bungkus plastik klip dan tiga bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kosong. "Diamankan juga pipa kaca pirex dan tiga ponsel miliknya," ujar Anton Saputra. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
7020
Pendidikan
382
Kominfo Lampung
352
382
26-Aug-2025
352
26-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia