SUKAU (Lampungpro.co): Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap ungkap kasus perdagangan illegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk di Jalan Lintas Muaradua Sumsel-Liwa Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Kamis (23/2/2023). Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, menjelaskan pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB menahan pria ED (40), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Dia diduga melakukan perdagangan illegal satwa liar kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis). Berawal dari informasi akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kecamatan Mekakau Ilir kabupaten OKU ke Lampung.
Kemudian tim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Baskoro Budihardjo, beserta anggota bergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Pada saat di Jalan Lintas Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, tim melakukan pengecekan terhadap mobil yang dicurigai. "Hasilnya didapati sebuah buah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar," kata AKP Heri Satriawan.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap sopir dan penumpang terkait kotak berisi satwa liar. "Awalnya sopir mengatakan tidak mengetahui pemilik kotak yang berisi kucing hutan itu," kata AKP Heri.
Namun setelah interogasi mendalam ternyata pemilik kotak yang berisi kucing hutan tersebut adalah penumpang mobil. Mengetahui hal tersebut tim mengamankan sopir, penumpang, dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu ekor kucing hutan, satu unit mobil Avanza BG 1424 AE, dan kandang kayu. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud Pasal 21 Ayat (2) huruf a junto Pasal 40 Ayat (2) UndangUndang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
5067
Olahraga
11815
Tulang Bawang
9139
Bandar Lampung
4692
133
17-May-2025
227
17-May-2025
524
17-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia