Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Jual Kucing Hutan, Polres Lampung Barat Ciduk Pria ini Saat Melintas di Sukau
Lampungpro.co, 23-Feb-2023

Amiruddin Sormin 7975

Share

Pelaku ED dan kucing hutan yang diperdagangkan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMBAR

SUKAU (Lampungpro.co): Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap ungkap kasus perdagangan illegal satwa liar jenis kucing hutan atau kucing kuwuk di Jalan Lintas Muaradua Sumsel-Liwa Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, Kamis (23/2/2023). Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, menjelaskan pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 11.00 WIB menahan pria ED (40), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Provinsi Sumatera Selatan. 

Dia diduga melakukan perdagangan illegal satwa liar kucing hutan atau kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis). Berawal dari informasi  akan ada pengiriman satwa liar yang dilindungi dari Kecamatan Mekakau Ilir kabupaten OKU ke Lampung. 

Kemudian tim yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Baskoro Budihardjo,  beserta anggota bergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Pada saat di Jalan Lintas Pekon Bandar Baru, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, tim melakukan pengecekan terhadap mobil yang dicurigai. "Hasilnya didapati sebuah buah kotak kayu warna cokelat berisi satwa liar," kata AKP Heri Satriawan.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap sopir dan penumpang terkait kotak berisi satwa liar. "Awalnya sopir mengatakan tidak mengetahui pemilik kotak yang berisi kucing hutan itu," kata AKP Heri.

Namun setelah interogasi mendalam ternyata pemilik kotak yang berisi kucing hutan tersebut adalah penumpang mobil. Mengetahui hal tersebut tim mengamankan sopir, penumpang, dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk  penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu ekor kucing hutan, satu unit mobil Avanza BG 1424 AE, dan  kandang kayu. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud Pasal 21 Ayat (2) huruf a junto Pasal 40 Ayat (2) UndangUndang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

5067


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved