JAMBI (Lampungpro.co): Sebanyak 91.456 ekor benih lobster asal Lampung hendak diselundupkan ke Jambi. Beruntung aksi penyelundupkan benih lobster asal Lampung ini digagalkan aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi menangkap satu orang warga Lampung inisial AS (42), yang membawa benih lobster selundupan itu. Polisi memperkirakan benih lobster asal Lampung yang diselundupkan senilai Rp14 miliar.
Kepala Polisi Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra mengatakan penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya mobil minibus yang mencurigakan melintas dari Bandar Lampung menuju Kota Palembang. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengetatan di akses keluar masuk perbatasan hingga akhirnya mobil tersebut berhasil diamankan di pintu Tol Keramasan-Indralaya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus jenis Innova dengan nomor polisi BG 1628 AN yang dikendarai oleh AS (42) warga Lampung itu petugas menemukan 18 kotak sterofoam yang ternyata berisikan 91.456 ekor benih lobster. Lalu setelah memastikan benar kotak tersebut berisikan benih lobster, petugas pun membawa pengendara beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan intensif.
Dari 91.456 benih itu diketahui sedikitnya ada 83.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis mutiara. Berdasarkan pengakuan AS (42) ia ditugaskan untuk mengantarkan benih itu kepada seorang pesanan yang sudah menunggunya di Provinsi Jambi.
Dalam menjalankan aksi nya tersebut, AS mengaku diberikan upah Rp1 juta. Upah itu baru diterimanya setelah barang pesanan tiba. "Sudah empat kali tersangka ini menyelundupkan benih lobster dari Lampung ke Jambi melintasi Palembang," ungkap dia dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari Antara.
Ia memastikan, kasus tersebut akan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk bisa menemukan pelaku-pelaku lain dengan tetap berkoordinasi bersama dengan kepolisian setempat. Mengingat beberapa bulan lalu, lanjutnya, Satreskrim Polrestabes Palembang juga menggagalkan 70.407 benih lobster senilai Rp11 miliar dari lokasi yang sama.
Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 pasal 7, tentang pengaturan penangkaran pengeluaran benih benur lobster (BBL) harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram. Atas perbuatan terlarangnya itu tersangka dikenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1381
Olahraga
13114
Bandar Lampung
6362
Lampung Selatan
3597
Kominfo Lampung
3550
Lampung Tengah
3535
196
19-May-2025
194
19-May-2025
367
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia