Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Konsumsi Sabu, Petani Asal Mesuji Digelandang Polisi di Tulang Bawang
Lampungpro.co, 23-Jan-2021

Febri 851

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Warga Setajim, Kampung Talang Batu, Mesuji Timur, Mesuji berinisial DK (37) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang karena didapati membawa narkotika jenis sabu di Rumah Makan Rangkas Banten, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Penawar Rejo, Banjar Margo, Tulang Bawang, Selasa (19/1/2021). Diduga pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, hendak mengkonsumsi sabu di rumah makan tersebut.

Kepala Satres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang didapat petugas, yang menyebut rumah makan tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. "Dari hasil tangkapan turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram," kata AKP Anton Saputra.

Turut diamankan juga satu buah tabung kaca pyrex, mic berwarna pink, dua ponsel, dan satu unit mobil jenis Datsun GO Panca warna abu-abu tua metalik bernomor polisi B 1731 TID. "Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Anton Saputra.

Atas perbuatannya ini, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ada pun ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ROSARIO/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19174


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved