Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Terima Aset Agunan, Pria di Mesuji Lampung ini Tertembak Senpi Temannya
Lampungpro.co, 10-Oct-2024

Febri 140

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik | Lampungpro.co/Dok Humas Polda

MESUJI (Lampungpro.co): Seorang pria di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Mesuji bernama Ahmad (29) terkena letusan senjata api (Senpi) rakitan milik rekannya sendiri hingga menembus kaki kirinya dan dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan peristiwa penembakan tersebut. Insiden ini terjadi Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 08.45 WIB.

"Peristiwa itu bermula saat pelaku bernama Firmansyah (27) bersama rekannya Daliman menyambangi rumah korban untuk mengambil sertifikat agunan milik Daliman," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Namun korban saat itu meminta kepada keduanya suatu jaminan atas permintaan tersebut. Alhasil, pelaku menawarkan jaminan berupa sepucuk Senpi rakitan dan langsung disepakati oleh korban.

"Setelah bersepakat, tidak lama pelaku ini ingin mengeluarkan dua butir amunisi yang ada di senpi rakitan tersebut," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Namun naas, tiba-tiba Senpi rakitan tersebut meletus hingga mengenai kaki sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Atas kejadian ini, Ahmad segera dibawa ke Puskesmas Sidomulyo dan dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.

"Di hari kejadian, petugas Polres Mesuji mendapat laporan masyarakat bahwa telah terjadi penembakan di Desa Wiralaga Mulya," ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik.

Kemudian personel Polsubsektor Mesuji dan Tim Tekab 308 Polres Mesuji segera menuju lokasi peristiwa penembakan. Kemudian langsung segera mengamankan pelaku seorang laki-laki mengaku bernama Firmansyah.

Hasil interogasi petugas, pelaku Firmansyah mengaku membawa Senpi rakitan dan menunjukkannya di depan korban, hingga Senpi rakitan tersebut meledak dan mengenai kaki kiri Ahmad.

"Saat ini, pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kombes Umi Fadillah Astutik.

Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk Senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang berbahan kayu kecoklatan, satu butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Atas perbuatannya, tersangka Firmansyah dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

816


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved