MESUJI (Lampungpro.co): Seorang pria di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Mesuji bernama Ahmad (29) terkena letusan senjata api (Senpi) rakitan milik rekannya sendiri hingga menembus kaki kirinya dan dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan peristiwa penembakan tersebut. Insiden ini terjadi Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 08.45 WIB.
"Peristiwa itu bermula saat pelaku bernama Firmansyah (27) bersama rekannya Daliman menyambangi rumah korban untuk mengambil sertifikat agunan milik Daliman," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Namun korban saat itu meminta kepada keduanya suatu jaminan atas permintaan tersebut. Alhasil, pelaku menawarkan jaminan berupa sepucuk Senpi rakitan dan langsung disepakati oleh korban.
"Setelah bersepakat, tidak lama pelaku ini ingin mengeluarkan dua butir amunisi yang ada di senpi rakitan tersebut," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Namun naas, tiba-tiba Senpi rakitan tersebut meletus hingga mengenai kaki sebelah kiri korban sebanyak satu kali. Atas kejadian ini, Ahmad segera dibawa ke Puskesmas Sidomulyo dan dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.
"Di hari kejadian, petugas Polres Mesuji mendapat laporan masyarakat bahwa telah terjadi penembakan di Desa Wiralaga Mulya," ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik.
Kemudian personel Polsubsektor Mesuji dan Tim Tekab 308 Polres Mesuji segera menuju lokasi peristiwa penembakan. Kemudian langsung segera mengamankan pelaku seorang laki-laki mengaku bernama Firmansyah.
Hasil interogasi petugas, pelaku Firmansyah mengaku membawa Senpi rakitan dan menunjukkannya di depan korban, hingga Senpi rakitan tersebut meledak dan mengenai kaki kiri Ahmad.
"Saat ini, pelaku yang telah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kombes Umi Fadillah Astutik.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk Senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang berbahan kayu kecoklatan, satu butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
Atas perbuatannya, tersangka Firmansyah dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
816
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia