MENGGALA (Lampungpro.co): Seorang pengedar sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang, saat hendak bertransaksi di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kamis (27/7/2023).
Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pengedar sabu yang ditangkap ini seorang pria berinisial PH (37), asal Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang.
"Dari tangan pengedar ini, diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,95 gram, dan kotak rokok," kata AKP Aris Satrio Sujatmiko dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).
Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Saat petugas kami tiba di lokasi, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigkan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," ujar Aris Satrio Sujatmiko.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
803
Olahraga
12531
Tulang Bawang
9575
Bandar Lampung
5671
127
18-May-2025
130
18-May-2025
172
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia