Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hendak Transaksi Sabu di Desa Hurun, Polisi Tangkap Pria Asal Hanura Pesawaran Ini
Lampungpro.co, 02-Jan-2022

Febri 1647

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria asal Desa Hanura, Teluk Pandan, Pesawaran saat hendak transaksi sabu. Ada pun pria tersebut diketahui berinisial SLH (31) seorang pengangguran.

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Junaidi mengatakan, SLH ditangkap saat berada di Desa Hurun pada Kamis (30/12/2021) malam. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/897/XII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung.

"Ada pun kronologis penangkapan ini, bermula dari laporan dan informasi masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa ada pria yang sering melakukan transaksi jual beli sabu," kata AKP Junaidi dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Kemusian Satres Narkoba Polres Pesawaran bergerak melakukan penangkapan, dengan melakukan penyamaran dan lainnya. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,19 Gram.

"Setelah dilakukan interograsi, barang tersebut didapat dari rekannya inisial N, yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain sabu, diamankan juga barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dan dua Ponsel, yang digunakan memesan sabu," ujar AKP Junaidi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17489


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved