BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung terus menyekat kendaraan di dua pintu masuk utama yakni di Bundaran Radin Intan Rajabasa-Hajimena dan Sukarame arah Institut Teknologi Sumatera (Itera). Tiap kendaraan luar Lampung diperiksa, mereka yang tidak dapat menunjukkan surat hasil rapid tes antigen diminta putar balik.
Dari penyekatan kendaraan luar daerah ini, setidaknya sudah puluhan kendaraan dipaksa putar balik dan tidak diizinkan melintasi Kota Bandar Lampung. Hal ini dikarenakan, banyak diantara mereka yang tidak bisa menunjukkan rapid tes antigen. Sebelumnya Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, penyekatan ini dimulai sejak 23 Desember hingga 4 Januari 2021 mendatang.
"Jika tidak ada surat rapid tes, maka kami suruh putar balik dan kembali lagi ke daerah asal. ini dilakukan, agar masyarakat sehat dan yang datang juga sehat, serta terhindar dari Covid-19," kata Herman HN saat memimpin penyekatan di Bundaran Raden Intan, Jumat (25/12/2020).
Sementara itu, Dasrul salah satu pengendara asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, yang dipaksa putar balik di Pos Perbatasan Raden Intan Rajabasa-Hajimena ini mengaku tidak mengetahui ada penyekatan dan wajib membawa surat non reaktif rapid tes antigen. Ia bersama keluarga datang ke Lampung, hendak liburan ke Pulau Pahawang Pesawaran.
"Iya, kami tidak mengetahui kalau ada penyekatan dan wajib bawa surat rapid tes antigen. Jadi kami tidak mempersiapkannya. Ini tujuan mau liburan ke Pulau Pahawang rencananya," kata Dasrul saat ditemui awak media, Sabtu (26/12/2020).
Pengendara lainnya asal Palembang yang dipaksa putar balik, Heri juga mengaku tidak mengetahui adanya informasi bahwa masuk Lampung harus membawa surat rapid tes antigen. "Ya tidak tahu kalau wajib bawa. Ini mau liburan dan mau mampir sebentar di Bandar Lampung beli oleh-oleh," ujar Hari.
Dari pantauan Lampungpro.co, para pengendara kali ini didominasi kendaraan plat BG (Palembang) dan plat B (Jakarta). Tak sedikit ditemukan pengendara asal Palembang dan Jakarta ini, hendak pergi ke pantai di Pesawaran dan harus melewati Bandar Lampung. Namun ada juga pengendara yang benar-benar menyiapkan surat tersebut, sehingga diperbolehkan memasuki Kota Bandar Lampung. (PRO3)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1598
Olahraga
13330
Bandar Lampung
6621
Lampung Tengah
3734
Bandar Lampung
3579
321
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia