Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Heroik, Dua Mahasiswa Ini Tabrak Motor Pelaku Begal di Masjid Gedong Tataan Pesawaran
Lampungpro.co, 29-May-2021

Febri 1333

Share

Ilustrasi Penjambretan | Ist/Lampungpro.co

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua mahasiswa yakni Umita Permata Sari (21) dan Fajar Bakti Kusuma (21), berhasil menggagalkan aksi begal yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Wiyono, Gedong Tataan Pesawaran, Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 19.10 WIB. Diketahui kedua mahasiswa Bandar Lampung ini, hendak pulang ke arah Pringsewu yang melintas jalan tersebut menggunakan sepeda motor.

Saat situasi jalan sepi, keduanya dipepet orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku yang diketahui warga Gading Rejo Pringsewu inisial Iful (23), menarik tas Umita yang diselempangkan di pinggang kanan hingga terputus.

Setelah berhasil mengambil tas milik korban, pelaku kemudian pergi ke arah Gedong Tataan dengan menggunakan sepeda motor. Namun korban kemudian mengejar pelaku, hingga tepatnya di depan Masjid Desa Kebagusan, Gedong Tataan, Pesawaran, korban menabrak motor pelaku sehingga korban dan pelaku terjatuh.

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mengatakan, setelah korban menabrakkan motornya, pelaku kemudian diamankan oleh masyarakat. Setelah itu, anggota gabungan Piket Fungsi Polsek Gedong Tataan datang ke lokasi.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp1 jutaan. Selanjutnya kami mengamankan pelaku, mencari keterangan saksi, hingga melakukan lidik lebih lanjut," kata Kompol Hapran dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Dari hasil penangkapan, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas warna putih yang berisi ponsel android Samsung A6 biru dongker dan uang tunai Rp340 ribu. "Turut ditemukan tiga ATM bank milik korban, KTP korban, satu jam yangan, dan dua sepeda motor milik korban dan pelaku," ujar Hapran.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti saat ini, telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

342


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved