Terakhir, Ishak menyampaikan terkait migrasi NPWP ke NIK. NPWP akan tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2023 dan akan menggunakan NIK bagi wajib pajak, ungkapnya.
Menurut dia, untuk migrasi dapat melalui laman DJP. Saat ini dalam proses pemadanan. Ini dilakukan agar menjadi satu data, pungkasnya. (**)
Sumber : Rilis Humas IIB Darmajaya
Berikan Komentar
Pendidikan
428
Kominfo Lampung
399
184
26-Aug-2025
172
26-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia