BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang berhasil menangkap AN alias GE (21), yang merupakan pelaku penyebar ujaran kebencian di sosmed (sosial media).
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan pelaku ditangkap hari Jumat (8/2/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, saat turun di loket dari Bus Lorena, di Pasar Unit 2. "AN als GE yang berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh/Kampung Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, ujar AKP Zainul, Sabtu (9/2/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari Mukhlisi Alfian (61), berprofesi wiraswasta, warga Menggala, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 301 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 19 Oktober 2018.
Pelaku memposting gambar tugu pengantin yang disertai status penghinaan terhadap suku lampung di akun FB (facebook), hari Kamis (11/10/2018), sekira pukul 11.53 WIB. Akibatnya pemilik akun FB yang telah di hack oleh pelaku sering mendapatkan ancaman karena telah dinilai orang sebagai orang yang memposting gambar disertai status tersebut dan menimbulkan gejolak di masyarakat, papar AKP Zainul.
Aparat lalu melakukan penyelidikan untuk mencari tau siapa pelakunya. Lantaran keuletan dan kegigihan aparat dilapangan, akhirnya pelaku yang sempat melarikan diri ke Jakarta berhasil ditangkap saat akan kembali pulang ke rumahnya.
Saat ditangkap, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya, setelah pelaku dibawa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan HP (handphone) Lenovo A1000 warna hitam di dalam kamar adiknya. Pelaku baru mengakui perbuatannya dengan alasan pelaku melakukannya perbuatan tersebut, agar Sahuri yang merupakan pemilik akun FB yang di hack oleh pelaku, dibenci dan dicelakai oleh warga, karena menurut pelaku semenjak Sahuri ikut perguruan Setia Hati, dia menjadi sok-sok, terang AKP Zainul.
Dalam perkara ini, aparat melakukan penyitaan BB (barang bukti) berupa satu lembar screenshot postingan yang diunggah oleh pelaku di akun FB, akun FB Hury Caak Ciliek Owye dan HP Lenovo A1000 warna hitam.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan di jerat dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar," tutup Kasat Reskrim. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
22279
Bandar Lampung
375
Kominfo Lampung
596
Kominfo Lampung
640
375
02-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia