BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat, hingga kini telah terjadi dugaan pelanggaran saat kampanye yang tersebar di 9 daerah di Lampung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ada pun 9 daerah kabupaten/kota yang terjadi pelanggaran saat kampanye yaitu Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Tulang Bawang.
Anggota Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, untuk enam kabupaten dan kota lainnya di Lampung, hingga kini belum ditemukan atau belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada 2024.
"Daerah yang hingga kini belum ada pelanggaran pemilihan yakni Bandar Lampung, Tanggamus, Lampung Barat, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan," kata Tamri dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (22/10/2024).
Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung atau Pilgub Lampung, Bawaslu juga belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
Menurut Tamri, sejak dimulainya masa kampanye hingga kini, Bawaslu Lampung telah menandatangani puluhan dugaan pelanggaran pemilihan.
Ada pun rincian jumlah temuan terdiri dari empat yang diregistrasi, 13 laporan yang diregistrasi, tiga laporan yang belum diregistrasi, enam temuan atau laporan dalam proses penanganan, dan 11 laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pidana.
"Kemudian satu temuan atau laporan yang merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dua laporan yang merupakan dugaan pelanggaran kode etik, lima laporan yang merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan tiga laporan yang merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya," ujar Tamri.
Tamri menyebut, terhadap temuan yang ada saat ini, terdapat enam laporan yang saat ini dalam proses penanganan. Kemudian tujuh laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran, dua laporan yang dinyatakan pelanggaran pidana, dan nihil laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran administrasi.
Kemudian satu laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran netralitas ASN, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran hukum lainnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia