Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hingga Pertengahan Oktober 2024, Bawaslu Tangani 9 Daerah di Lampung Terkait Pelanggaran Kampanye Pilkada
Lampungpro.co, 22-Oct-2024

Febri 107

Share

Gedung Kantor Bawaslu Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat, hingga kini telah terjadi dugaan pelanggaran saat kampanye yang tersebar di 9 daerah di Lampung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ada pun 9 daerah kabupaten/kota yang terjadi pelanggaran saat kampanye yaitu Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Tulang Bawang.

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, untuk enam kabupaten dan kota lainnya di Lampung, hingga kini belum ditemukan atau belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada 2024.

"Daerah yang hingga kini belum ada pelanggaran pemilihan yakni Bandar Lampung, Tanggamus, Lampung Barat, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan," kata Tamri dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (22/10/2024).

Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung atau Pilgub Lampung, Bawaslu juga belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.

Menurut Tamri, sejak dimulainya masa kampanye hingga kini, Bawaslu Lampung telah menandatangani puluhan dugaan pelanggaran pemilihan.

Ada pun rincian jumlah temuan terdiri dari empat yang diregistrasi, 13 laporan yang diregistrasi, tiga laporan yang belum diregistrasi, enam temuan atau laporan dalam proses penanganan, dan 11 laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pidana.

"Kemudian satu temuan atau laporan yang merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dua laporan yang merupakan dugaan pelanggaran kode etik, lima laporan yang merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan tiga laporan yang merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya," ujar Tamri.

Tamri menyebut, terhadap temuan yang ada saat ini, terdapat enam laporan yang saat ini dalam proses penanganan. Kemudian tujuh laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran, dua laporan yang dinyatakan pelanggaran pidana, dan nihil laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran administrasi.

Kemudian satu laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran netralitas ASN, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran hukum lainnya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3880


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved