BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ibu rumah tangga (IRT) UD, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia enam bulan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.
"Yang bersangkutan resmi menjadi tersangka hari ini dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Minggu (12/1/2025).
Namun, hingga kini, tersangka belum ditahan lantaran kondisinya masih lemah dan sedang dirawat di rumah sakit."Tersangka sudah sadar, namun kondisinya masih lemas. Ia dibantarkan di rumah sakit, sehingga belum dilakukan penahanan. Meski demikian, penjagaan ketat tetap dilakukan oleh anggota," jelas Kombes Umi Fadillah.
Depresi Akibat Masalah Keluarga
Berdasarkan keterangan awal polisi, motif sementara pembunuhan ini diduga karena Umi Dasifa mengalami depresi berat. Ia merawat anak-anaknya seorang diri karena sang suami yang bekerja sebagai sopir truk jarang pulang ke rumah.
Kondisi semakin memuncak setelah suaminya mengungkapkan keinginan untuk menikah lagi. Tragedi tersebut terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Stres Suami Diduga Menikah, Ibu di Mataram Baru Lampung Timur Aniaya Bayinya Hingga Meninggal Lalu Tenggak Racun
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh kakak korban yang kemudian melapor dan mengevakuasi jenazah ke rumah paman mereka. Setelah membunuh anaknya, tersangka mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya. Namun, nyawanya berhasil diselamatkan oleh pihak medis.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya memahami latar belakang psikologis dalam kasus ini. Kombes Umi Fadillah menyampaikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam sambil memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
"Kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana kita memahami kondisi psikologis masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang," tutur Kombes Umi yang pernah menjabat Kapolres Kota Metro itu. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
400
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia