JAKARTA (Lampungpro.com): Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menangani kasus hasil operasi tangkap tangan terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Menurut ICW, pelimpahan kasus ke Kejaksaan tak memiliki urgensi. "Karena tidak ada urgensi sebenarnya untuk ditangani oleh kejaksaan, apapun alasannya," kata peniliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Kurnia menilai berdasarkan Undang-Undang KPK, kejaksaan tak memiliki wewenang untuk mengambil alih kasus yang ditangani KPK. Sebaliknya, justru KPK yang bisa mengambil alih kasus di kejaksaan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan hal serupa. Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang KPK, lembaga antirasuah itu bertugas melakukan supervisi dalam hal pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum lainnya. "KPK yang justru bisa mengambil alih kasus di kejaksaan, bukan sebaliknya," kata pengajar di Universitas Triskasi ini dihubungi Sabtu, 29 Juni 2019.
Aturan yang dirujuk oleh Fickar adalah Pasal 6 huruf b UU KPK. Pasal itu menyebutkan KPK memiliki tugas untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih lanjut dalam Pasal 8 beleid yang sama, KPK juga berwenang mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo ingin penanganan hasil OTT KPK terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Ia mengatakan pelimpahan kasus itu di kejaksaan bakal mempercepat dan mempermudah penanganan perkara. Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan belum ada penyerahan penanganan perkara. "Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," kata dia.
KPK menangkap dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta dalam operasi senyap di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019. Dalam operasi itu, KPK turut menyita Sin$21 ribu. KPK menduga telah terjadi transaksi suap terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Detail kasus ini, akan diumumkan KPK dalam konferensi pers siang nanti.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia