Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Idrus Marham Ajukan Kasasi, KPK: Kami Siap
Lampungpro.co, 18-Jul-2019

Erzal Syahreza 603

Share

KPK, Idrus Marham, Kasasi Kasus Idrus Marham, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Idrus melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 5 tahun.

BACA JUGA: Idrus Marham Ajukan Kasasi, KPK: Kami Siap

"Jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Febri mengatakan, KPK sudah menerima putusan lengkap PT DKI Jakarta terkait putusan banding Idrus Marham yang dibacakan pada 9 Juli 2019. KPK menghormati putusan tersebut, apalagi putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

"Secara substansi, putusan ini sesuai dengan Tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama," kata Febri.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda siap ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Idrus yang diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Kami akan terus mencari keadilan yang hakiki di Mahkamah Agung RI," ujar Samsul Huda saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

15861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved