PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap kepala pekon. Pelaku yang diamankan kali ini berinisial AS (34), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Keamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, menjelaskan AS ditangkap d irumah kerabatnya di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan AS merupakan tindak lanjut laporan pengaduan yang disampaikan oleh Syafrudin (54), Kepala Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, (18/2/2025), sekitar pukul 23.00 WIB di jalan umum Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Kejadian ini bermula saat kendaraan yang dikemudikan korban terlibat kecelakaan dengan sebuah truk di Pringsewu.
Namun, karena korban tidak berhenti setelah kejadian tersebut, beberapa warga mengejar dan meneriakinya sebagai maling. Diduga panik, korban kehilangan kendali dan mobil yang dikendarainya akhirnya terperosok ke saluran irigasi.
Saat itu, korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah warga. Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kendaraan miliknya pun mengalami kerusakan parah.“Berdasarkan laporan korban serta rekaman video pengeroyokan yang sempat viral, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku, termasuk AS,” ujar Ipda Candra dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Jumat (2/5/2025).
Ipda Candra menambahkan, sebelum penangkapan AS, pihak kepolisian telah lebih dahulu mengamankan dua pelaku lainnya pada 14 April 2025, masing-masing berinisial SB (24) dan YF (25), warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Lebih lanjut, ipda Candra mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu hoaks dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Khususnya dalam kasus-kasus kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara hukum. Jika menemukan tindak pidana atau kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian, bukan malah mengambil tindakan sendiri yang dapat berujung pidana,” kata Ipda Candra.(***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
menggantungkan hidupnya dari singkong.
647
Nasional
4348
Lampung Barat
3521
148
03-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia