Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ikut Korupsi Proyek Jalan Rp1,88 Miliar Bareng Anggota DPRD, Mantan Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat ini Ditahan Kejaksaan
Lampungpro.co, 03-Dec-2024

Febri 448

Share

Mantan Kadis PUPR dan Plt Sekda Pesisir Barat Saat Ditahan Kejaksaan | Ist/Lampungpro.co

LIWA (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berinisial J, sebagai tersangka kasus korupsi pada Senin (2/12/2024).

Tersangka yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pesisir Barat tersebut, turut terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zainur Rochman mengatakan, penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tersangka SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA), yang juga mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019.

"J yang merupakan pensiunan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat ini, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pesisir Barat tahun anggaran 2022," kata Zainur Rochman dalam keterangannya, Senin (2/12/2024) malam.

Dalam modusnya, tersangka J ini berperan sebagai pihak pengguna anggaran, sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar.

"Ada pun penetapan J sebagai tersangka ini, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Zainur Rochman.

Tersangka kemudian langsung dilakukan penahan selama 20 hari ke depan mulai dari 2-21 Desember 2024 mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Krui, Pesisir Barat.

SEBELUMNYA : Mantan Anggota DPRD Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp1,88 Miliar Proyek Jalan Marang - Kupang Ulu, Langsung Ditahan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya dalam perkara tersebut, mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019 berinisial SR, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan jalan, oleh Kejari Lampung Barat pada Kamis (31/10/2024).

SR diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,88 miliar pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu pada Dinas PUPR Pesisir Barat.

Dari penyelidikan, ditemukan pekerjaan jalan tersebut, tidak memenuhi volume sesuai dengan kontrak. Kemudian tersangka juga diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Ada pun modus para tersangka, dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu.

Tersangka juga tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan berupa teguran yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

567


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved