Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mantan Anggota DPRD Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp1,88 Miliar Proyek Jalan Marang - Kupang Ulu, Langsung Ditahan
Lampungpro.co, 01-Nov-2024

Febri 127

Share

Mantan Anggota DPRD Pesisir Barat Saat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan dan Ditahan Kejari Lampung Barat | Lampungpro.co/Dok Kejari

KRUI (Lampungpro.co): Mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019 berinisial SR, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan jalan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pada Kamis (31/10/2024).

SR yang juga menjabat Direktur Utama CV Fhorist Asror Agung itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,88 miliar pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir�Barat.

Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman mengatakan, dari penyelidikan yang dilakukan timnya, ditemukan pekerjaan jalan tersebut, tidak memenuhi volume sesuai dengan kontrak.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada berbagai tanggal mulai 3 Oktober 2023 hingga 6 Agustus 2024," kata M. Zainur Rochman dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

"Penetapan tersangka dilakukan, setalah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang menunjukkan tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar M. Zainur Rochman.

Ada pun perbuatan melawan hukum tersebut, dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu.

Tersangka juga tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan berupa teguran yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.

Berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Lampung, perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.887.218.440.

Setelah ditetapkan tersangka, tersangka SR kemudian diputuskan untuk langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2024. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3952


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved