Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ikuti Instruksi Menteri, Anggaran Dana Desa di Lampung Utara Dipangkas Untuk Penanganan Corona
Lampungpro.co, 22-Apr-2020

Heflan Rekanza 1459

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020, tentang desa tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. Dimana anggaran DD tahun 2020 saat ini akan dipotong yang peruntukannya sebagai tanggap Covid-19.

Kabid Pemdes BPMD Lampura, R.Habibie mengatakan, bahwa ditengah merebaknya kasus pendemik Covid-19 saat ini tentunya juga berimbas pada pemotongan anggaran DD, dalam menanggulangi pencegahan Covid-19 khususnya di Kabupaten Lampung Utara. "Kita telah memberitahukan terkait hal ini kepada semua aparatur desa, bahwa anggaran DD 2020 akan ada pemotongan sesuai intruksi dari Kemendes," kata dia, kepada Lampungpro.co, Rabu (22/4/2020)

Menurut Habibie, adapaun mekanisme pemotongan anggaran DD tersebut, telah digodok bersama bahwa masing-masing desa diminta untuk menggunakan anggaran DD sebesar 60 juta tiap desa, guna menanggulangi penyebaran pendemik covid-19 di desa masing-masing.

"Selain itu, masing-masing desa juga akan dipotong dari nilai besaran DD yang mereka terima, minimal 25-35 psrsen. Dimana dana tersebut digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap warga desa yang tidak masuk dalam warga yang menerima bantuan dari Dinas Sosial," ucap dia.

Selain itu dijelaskan oleh Habibie, dimana mekanisme pemotongan anggaran DD tersebut melihat dari besaran masing-masing desa mendapatkan anggaran DD. Seperti contoh, desa yang menerima anggaran DD di bawah 800 juta akan dipotong sebesar 25 persen dan desa yang menerima anggaran DD sebesar 800-1.2, Miliar akan di potong sebesar 30 persen, kemudian tingkatan desa yang menerima kucuran DD sebesar 1,2 Miliar ke atas, akan dipotong sebesar 35 persen dari besaran DD yang diterima desa.

"Kita intruksikan pada masing-masing desa yang ada di Kabupaten Lampura, agar dapat melakukan penundaan Pembangunan yang di anggap tidak terlalu dibutuhkan oleh masayarakat. Tentunya dengan adanya intruksi ini, secara otomatis tipa desa akan kewalanhan, dan mau tidak mau mereka harus melakukan perubahan APBDes degan cara menunda kegiatan yang bukan skala prioritas," harap Habibie.(RIKI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1706


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved