Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Imbas Corona, 33 Perusahaan di Bandar Lampung Tutup Sementara, Ribuan Pegawai Dirumahkan
Lampungpro.co, 15-Apr-2020

Heflan Rekanza 5056

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Imbas dari merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19, banyak perusahaan yang menutup operasional kantor dan merumahkan karyawannya. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandar Lampung, ada 33 perusahan yang tutup sementara, dan 1.427 karyawan dirumahkan.

"Iya, ada 33 perusahaan tutup sementara dampat dari Covid-19 ini. Dari jumlah perusahaan yang tutup sementara tersebut sebanyak 1.427 karyawan terpaksa dirumahkan. Kebanyakan yang tutup usaha hotel," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung, Wan Abdurahman, Rabu (15/4/2020).

Menurut Wan Abdurahman, untuk menunjang para pekerja yang dirumahkan tersebut, pihaknya menjalankan dan mendorong mereka untuk mengikuti program pemerintah pusat dengan mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu pra-kerja. "Kita imbau kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, ataupun sedang mencari kerja, segera mendaftarkan diri melalui situs pra-kerja Kemenaker, yakni Prakerja.go.id," ucap dia.

Ia menjelaskan, nantinya masyarakat yang terdaftar dan terkonfirmasi sebagai penerima kartu pra-kerja akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp3,5 juta perbulannya, kemudian mereka juga akan dipanggil untuk mengikuti pelatihan bisa secara online maupun langsung. "Dana tersebut untuk menunjang mereka dalam mencari pekerjaan ataupun mengembangkan keahlian dan usahanya. Sehingga diharapkan mereka dapat menjadi seorang wirausaha ataupun bekerja sesuai bidangnya," jelas dia.

Nantinya pencari kerja akan diberikan 3,5 juta perorang, tapi pembayaran melalui tahapan dan prosedur tentunya. Setelah terdaftar dan terkonfrimasi dalam sisitem nanti mereka akan dipanggil untuk mengikuti pelatihan, bisa melaluo online atau langsung. Terkait para karyawan yang dirumahkan akibat terdampak Covid-19, ia mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan komplain dari mereka terkait pembayaran gaji.

"Belum terdapat laporan ke kami tentang adanya penundaan gaji karyawan yang dirumahkan, karena ada sebagian perusahaan yang masih membayar gaji karyawannya meski dirumahkan dan ada juga yang membayar 150 persen gaji sebelum merumahkan pekerjanya," ungkap dia.

Menurutnya, karyawan yang dirumahkan ini bersifat sementara dan bila pandemi ini usai mereka pun akan dipanggil kembali oleh perusahaan. Jadi mereka ini bukan dipecat ataupun di PHK. Namun, yang belum ditemukan formulanya yakni untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR), sebab hal ini harus dimusyawarahkan terlebih dahulu antara pekerja dan pihak perusahaan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16034


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved