Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Imbas Karhutla Sumatera dan Kalimantan, 185 Orang dan Empat Korporasi Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 16-Sep-2019

Heflan Rekanza 573

Share

Kabut asap yang menutupi salah satu jalan di jembatan di Sumatera Selatan | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah menetapkan ratusan tersangka yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) se-Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa para tersangka terdiri dari individu dan korporasi. "Total tersangka yang diamankan atau disidik oleh jajaran adalah sebanyak 185 tersangka secara perorangan dan untuk korporasi 4 sebagai tersangka," kata Dedi, Senin (16/9/2019).

Dedi menjelaskan, ratusan tersangka itu diusut sejumlah Polda se-Indonesia. Pertama di Polda Riau terdapat 47 tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka individu. "Polda Jambi ada 14 tersangka individu sementara korporasi nihil. Kemudian Polda Kalimantan Selatan ada 2 tersangka individu," jelas dia.

Selanjutnya di Polda Kalimantan Tengah terdapat 45 tersangka individu dan 1 tersangka korporasi. Terakhir Kalimantan Barat ada 59 tersangka individu dan 2 tersangka korporasi. Dari total tersangka tersebut sebanyak 95 kasus sudah masuk proses sidik dan 41 kasus masuk ke dalam Kejaksaan Penuntut Umum. Terakhir 2 kasus sudah dalam tahap pelimpahan dan 21 kasus dalam tahap penyerahan barang bukti kasus.

Dedi mengungkapkan, kondisi hutan yang terbakar di lapangan saat ini memasuki tahap musim kemarau El Nino. Namun dari penelusuran Polri, Dedi menegaskan bahwa karhutla di lapangan pun paling banyak disebabkan oleh buatan manusia. "Pada saat peninjauan wakapolri dan TNI Riau memang disimpulkan 99 persen karhutla itu adalah faktor manusia," ungkap dia.

Polri saat ini masih melakukan penelusuran dan pendekatan terkait pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran hutan. "Polri concern pendekatan hukum terhadap siapa saja terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan. Baik secara unsur sengaja maupun unsur kelalaian," tutup dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23338


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved