Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap MM (38) warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Dia diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Jumat (18/11/22) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.
MM tega mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak tiga kali di kebun singkong kampung setempat. Caranya, mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp10 ribu.
Menurut Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, kejadian berawal pada September 2022. Saat itu pelaku datang ke rumah neneknya yang berlokasi tidak jauh dari rumah pelaku. Kemudian dia melihat korban bermain sendirian lalu pelaku mengajak korban ke kebun singkong.
Setelah sampai di kebun singkong kampung setempat, ternyata pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di imingi-imingi uang jajan Rp10 ribu. Karena di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp10 ribu, korban pun menuruti keinginan bejat pelaku, kata Kapolsek Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Setelah melakukan aski bejatnya, pelaku kemudian mencancam korban, Apabila korban menceritakan kepada orang lain, maka korban akan di kat menggunakan tali tambang oleh pelaku, ujar Kapolsek menirukan ancaman pelaku.
Kemudian, pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong untuk melakukan hubungan badan,pada Oktober 2022. Karena takut diancam, akhirnya korban pun menuruti keinginan pelaku. Terakhir, pada 14 Oktober 2022 lalu, pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong, namun setelah sampai di kebun singkong, korban ketakutan dan melarikan diri kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.
Mendapat laporan korban, neneknya langsung menghubungi orang tuanya yang selama ini tinggal dan bekerja di salah satu Pabrik di Kecamatan Way Pengubuan,Lampung Tengah agar segera pulang ke Haji Pemanggilan menemui putrinya. Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Padang Ratu.
"Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di rumahnya," kata Kompol Rahmin.
Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. Dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara.. (***)
​​​​​​Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1254
Olahraga
12990
Bandar Lampung
6225
Lampung Selatan
3480
Kominfo Lampung
3433
Lampung Tengah
3415
518
18-May-2025
400
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia