Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Iming-imingi Korban Rp10 Ribu, Pria Asal Anak Tuha Lampung Tengah iniini Tiga Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur
Lampungpro.co, 18-Nov-2022

Amiruddin Sormin 4708

Share

Pelaku MM usai digelandang ke Mapolsek Padang Ratu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

PADANGRATU(Lampungpro.co):

Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap MM (38) warga Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Dia diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Jumat (18/11/22) sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.

MM tega mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak tiga kali di kebun singkong kampung setempat.  Caranya, mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp10 ribu.

Menurut Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, kejadian berawal pada September 2022. Saat itu pelaku datang ke rumah neneknya yang berlokasi tidak jauh dari rumah pelaku. Kemudian dia melihat korban bermain sendirian lalu pelaku mengajak korban ke kebun singkong.

Setelah sampai di kebun singkong kampung setempat, ternyata pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di imingi-imingi uang jajan Rp10 ribu. Karena di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp10 ribu, korban pun menuruti keinginan bejat pelaku, kata Kapolsek Kompol Rahmin,  mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. 

Setelah melakukan aski bejatnya, pelaku kemudian mencancam korban, Apabila korban menceritakan kepada orang lain, maka korban akan di kat menggunakan tali tambang oleh pelaku, ujar Kapolsek menirukan ancaman pelaku. 

Kemudian, pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong untuk melakukan hubungan badan,pada Oktober 2022. Karena takut diancam, akhirnya korban pun menuruti keinginan pelaku. Terakhir, pada 14 Oktober 2022 lalu, pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong, namun setelah sampai di kebun singkong, korban ketakutan dan melarikan diri kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.

Mendapat laporan korban, neneknya langsung menghubungi orang tuanya yang selama ini tinggal dan bekerja di salah satu Pabrik di Kecamatan Way Pengubuan,Lampung Tengah agar segera pulang ke Haji Pemanggilan menemui putrinya. Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Padang Ratu.

"Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di rumahnya," kata Kompol Rahmin. 

Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak. Dihukum penjara paling lama 15 tahun penjara.. (***)

​​​​​​Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1254


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved