Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Impor KTP-NPWP Diduga Terkait Kejahatan Ekonomi
Lampungpro.co, 10-Feb-2017

Lukman Hakim 919

Share

JAKARTA (Lampro): Impor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kamboja diduga terkait dengan tindak kejahatan ekonomi.�"Kalau melihat ada KTP, NPWP, buku tabungan, dan kartu ATM, bisa jadi pengiriman paket ini terkait dengan kejahatan ekonomi misalnya kejahatan siber, kejahatan perbankan, judi online, narkoba, prostitusi, dan pencucian uang," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, �jumpa pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Seperti diketahui, lanjut Heru, hasil kejahatan di atas memerlukan tempat atau rekening penampungan dan untuk membuat rekening seseorang memerlukan KTP dan NPWP. Kasus impor KTP dan NPWP dari Kamboja itu berawal dari temuan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta pada Jumat (3/2/2017) atas paket kiriman yang dibawa melalui perusahaan jasa titipan Fedex seberat 560 gram.

Di dalam invoice tertulis satu kilogram, berupa 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP, satu buku tabungan, serta satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Untuk menindaklanjuti kasus impor KTP dan NPWP itu, saat ini Bea Cukai sedang melakukan pendalaman kasus bersama dengan Ditjen Pajak, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Kepolisian Rl.

Ditjen Dukcapil juga telah melakukan pengecekan KTP elektronik tersebut untuk membuktikan keabsahan dokumen dengan menggunakan dua instrumen yaitu alat baca KTP (card reader) dan pengecekan NIK ke dalam data induk kependudukan.

Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setiawan mengatakan, setelah dicek ternyata 36 KTP tersebut adalah palsu. Di mana, �data dalam fisik KTP tidak sama dengan data yang ada dalam chip. Terkait kartu NPWP, Ditjen Pajak juga telah melakukan penelitian terhadap keabsahan NPWP berdasarkan master file wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, setelah dicek ternyata dari 32 kartu NPWP, sebanyak 30 NPWP valid, dan 2 NPWP tidak valid. NPWP valid berarti nama dan nomor pada kartu itu sesuai dengan nama dan nomor yang terdaftar di kantor pajak.�"Dari temuan ini Ditjen Pajak juga akan mendalami data perpajakannya, misalnya SPT Tahunan wajib pajak tersebut," ujar Hestu.�(*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved