Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Indonesia Kecam Keras Pengibaran Bendera OPM di Kompleks Konsulat Jenderal di Melbourne
Lampungpro.co, 07-Jan-2017

Lukman Hakim 1035

Share

Organisasi Papua Merdeka

JAKARTA (Lampro): Pemerintah Indonesian mengecam keras tindakan kriminal yang menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka, di dalam kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, melalui pernyataan pers, di Jakarta, Sabtu (7/1/2017), menyampaikan pemerintah telah mengirimkan protes kepada pemerintah Australia, serta meminta agar pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, tindakan kriminal simpatisan kelompok separatis itu terjadi pada Jumat (6/1/2017), sekitar pukul 12.50 waktu setempat. Pengibaran bendera OPM itu saat sebagian besar staf di perwakilan resmi Indonesia itu tengah melakukan ibadah salat Jumat.

Pelaku menerobos gedung apartemen tetangga Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne. Kemudia, pelaku memanjat pagar tembok premis Indonesia itu, yang tingginya lebih dari 2,5 meter.�

Adalah kewajiban negara tuan rumah yang menghormati kedaulatan negara sahabat untuk wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar presmis resmi negara yang membuka hubungan diplomatik dengan negara itu.�

Hal serupa selalu dilakukan Indonesia terhadap semua kompleks perwakilan resmi negara sahabat di Indonesia. Bahkan terdapat satuan khusus dari Kepolisian Indonesia yang juga ditugaskan untuk itu.�

Selain menyampaikan protes, pemerintah Indonesia juga mengingatkan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang berada di wilayah yuridiksinya. Hal itu, sesuai Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.

Oleh karena itu, Nasir menambahkan, pemerintah Indonesia meminta otoritas Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler RI.

Dia juga mengatakan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Sabtu pagi, telah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, untuk menekankan kewajiban Australia terhadap perwakilan diplomatik dan konsuler sesuai Konvensi Wina. (*)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved