JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah akan mulai memberlakukan penggunaan bahan bakar nabati atau Biodiesel 30 persen (B30) bagi kendaraan yang menggunakan solar, seperti bus, truk, atau mobil pertengahan 2019 mendatang.
Nantinya, kendaraan-kendaraan yang menggunakan B30 ini harus berstandar emisi Euro 4. Kendaraan jenis ini dinilai lebih ramah lingkungan dan mengurangi polusi udara. "Pemerintah harus fokus dalam penyebaran B30, sehingga kebutuhan untuk kendaraan emisi Euro 4 bisa terpenuhi," ujar Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAKINDO) Yohanes Nangoi di Jakarta, Jumat (20/7/2018)
Di Indonesia, Biodiesel 20 persen (B20) masih menjadi kebutuhan utama untuk kendaraan berstandar emisi Euro 20. Menurut Yohanes, bahan bakar B20 belum memiliki kualitas yang baik dan cenderung bersifat korosif. "B20 bisa dipakai, tapi gak memenuhi standar yang diminta pemerintah," kata Yohanes.
Sebelumnya, pemerintah telah merevisi aturan mengenai B20 untuk masuk ke dalam sektor non subsidi (PSO) seperti otomotif dan alat berat pada industri pertambangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 mengenai Penghimpunan Fana Perkebunan.
Sejak 2017 lalu, pemerintah telah memutuskan kendaraan di Indonesia harus menggunakan standar emisi Euro 4 yang dinilai lebih berkualitas dibanding emisi Euro 2. Hanya saja penerapannya baru akan mulai berlaku pada Oktober 2018 ini. Standar Euro 4 merupakan emisi kendaraan bermotor yang bersifat ramah lingkungan. Standar tersebut diterapkan agar mengurangi pencemaran udara.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (KAIKINDO) Yohannes Nangoi mengatakan untuk menerapkan standar Euro 4 di Indonesia, harus dilakukan raw test terlebih dahulu.
Tapi dalam raw test ini, tidak dapat dilakukan hanya dengan jarak 1 sampai 2 kilometer saja, tetapi tergantung dengan merek kendaraan. "Masing-masing merek akan berbeda, contohnya ada yang minta 100 ribu, ada yang minta 200 ribu, 500 ribu, itu ngetesnya bisa berbulan-bulan bahkan mungkin setahun," kata Yohannes. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia