Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingat! ASN Ngeyel Bawa Keluarga Mudik Bakal Disanksi Turun Pangkat dan Tunda Naik Gaji
Lampungpro.co, 09-Apr-2020

Heflan Rekanza 743

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya yang nekat mudik bakal kena sanksi. Sanksinya yakni penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan (pangkat), penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kamis (9/4/2020).

Menurut Bima, aturan sanksi ini diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Jika PNS nekat mudik ini masuk dalam kategori pelanggaran sedang karena bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Indonesia dalam situasi darurat Corona. Menurutnya ASN mesti menjadi contoh.

Lain halnya jika PNS yang mudik berstatus orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), bahkan positif Corona, maka akan masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hal itu dikarenakan PNS yang mudik itu membahayakan masyarakat umum. "Sanksi disiplin berat mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan," kata Bima.

PNS akan diawasi langsung oleh atasan masing-masing. Jika ketahuan nekat mudik akan langsung ditindak sesuai aturan berlaku. "Apabila atasan langsungnya tidak mengambil tindakan maka, sesuai PP53/2010, yang bersangkutan akan dikenai sanksi yang sama seperti yang pulang mudik," tegasnya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22714


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved