Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingat Dufi 'Mayat Dalam Drum', Otak Pembunuhannya Kini Dituntut Hukuman Mati
Lampungpro.co, 03-Apr-2019

Heflan Rekanza 956

Share

Menurut Kristanto, jaksa menjatuhi hukuman mati terhadap M. Nurhadi dan Sari Murniasih karena sebagai otak pelaku sekaligus eksekutor dalam kasus tersebut. "Sementara terdakwa lain yakni Yudi alias Dasep hanya membantu. Sehingga hukumannya tergolong lebih rendah yakni 15 tahun penjara. Dalam kasus tersebut para terdakwa berniat menguasai barang korban dengan cara menghabisi nyawa," ujar dia.

Sementara itu, Adik kandung Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, Muhammad Ali Ramdoni mengaku sangat puas dengan tuntutan JPU. "Ya setimpal dengan perbuatannya, kami berharap majelis hakim bisa mengabulkan tuntutan Jaksa itu," kata Ali.

Sebelumnya, terdakwa utama pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, 43 tahun, M. Nurhadi dan Sari Muniarsih, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Selasa (2/4/2019)

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani menyatakan bahwa terdakwa M. Nurhadi dan Sari Murniasih secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, maka diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu. Sementara Yudi alias Dasep diancam dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP.

Jauh sebelumnya, Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditemukan tewas mengenaskan di Kawasan Industri Kembangkuning, RT10/03 Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal. Dufi ditemukan tewas dalam sebuah drum plastik berwarna biru dalam keadaan bugil.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved