Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPK Larang Mudik Pakai Kendaraan Dinas dan tak Boleh Minta THR ke Swasta
Lampungpro.co, 11-May-2019

Erzal Syahreza 815

Share

KPK, Mudik 2019, Kendaraan Dinas, Lampung, Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung, Info Terkini, Info Kekinian

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para pimpinan instansi untuk melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi menjelang Hari Raya Idulfitri.

"Kami ingatkan pada para pimpinan instansi lembaga agar secara tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi baik itu untuk pentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran ini ataupun untuk kepentingan pribadi misalnya digunakan untuk mudik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat seperti dilansir Antara, Sabtu (11/5/2019).

KPK pun menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran.

Lebih lanjut, Febri menyatakan, harus dipisahkan secara tegas antara aset negara atau aset aset daerah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas dan bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat ataupun pegawai negeri tersebut."Bagi seluruh pejabat kami juga mengingatkan agar tidak meminta apapun namanya apakah THR atau sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi," ucap Jubir KPK itu.

Pada Ramadan sebelumnya, kata Febri, KPK sering mendapatkan informasi bahwa ada instansi tertentu di daerah meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.�"Kami imbau hal tersebut tidak dilakukan karena memang tidak dibenarkan secara hukum dan apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 atau kebijakan lain yang serupa," tuturnya.

Kemudian pada pihak swasta, lanjut Febri, KPK juga mengajak agar tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan pemberian gratifikasi, hadiah atau dalam bentuk apapun kepada pejabat negara. "Hal tersebut adalah gratifikasi dilarang oleh undang-undang. Jadi, kami ingatkan dan surat edaran ini juga kami sampaikan ke seluruh pimpinan instansi dan kami harap hal ini jadi pemahaman bersama bagi masyarakat dan juga bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Febri. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

679


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved