Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingin Kuat Melek, Satpam RS Swasta di Pringsewu ini Diringkus karena Nyabu
Lampungpro.co, 26-Jun-2021

Amiruddin Sormin 4016

Share

Pelaku S saat digiring ke sel di Mapolres Pringsewu, Sabtu (26/6/2021). LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Seorang petugas satuan pengamanan (satpam) salah satu rumah sakit swasta di Kelurahan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu, ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria berinisial S (49) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, itu menyimpa sabu


Kasatres Narkoba Polres Pringsewu Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, S ditangkap di rumahnya pada Selasa (22/6/2021) pukul 02.30 WIB. "Awalnya, kita mendapat informasi terjadi penyalahgunaaan narkotika jenis sabu," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (26/6/2021)

Selanjutnya, polisi lantas menangkap S. Setelah digeledah badan dan pakaiann di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga sabu. Petugas pun mengamankan sebuah pipa, kaca pirek bekas pakai, dua buah alat hisap sabu/bong, dua buah pipet/sedotan, dan dua handphone.

Kemudian pelaku S dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu. Menurut pelaku, dia sering bekerja di shif malam, jadi tujuan menggunakan narkoba supaya tahan melek, jelas Kasat Narkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku S harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu. Dia  terancam Pasal 112 (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata Ariga. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Sumber: Humas Polres Pringsewu

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1144


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved