JAKARTA (Lampungpro.co): Meteran listrik atau kWh meter, merupakan salah satu perangkat penting dalam kelistrikan untuk menunjang aktivitas di rumah. Perangkat milik PLN yang dititipkan di rumah konsumen itu, berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah.
Meteran listrik biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah, untuk memudahkan petugas PLN ketika mengecek dan mencatat meteran listrik pada waktu tertentu. Namun pada kondisi tertentu, terkadang konsumen yang berencana memindahkan meteran listrik dengan berbagai keperluan.
Misalnya saja karena sedang renovasi rumah, memindahkan, dan mereposisi ke tempat yang lebih terjangkau. Lantas bagaimana prosedur pemindahan meteran listrik ketika konsumen ingin memindahkan meteran listrik.
Berikut ini langkah dan prosedur bagi pemilik rumah yang ingin memindahkan kWh Meter PLN :
1. Laporkan pemindahan Kwh Meter ke pihak PLN
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, masyarakat bisa melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang memindahkan secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.
"Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN. Jangan sampai masyarakat menggeser atau memindahkan sendiri, bahkan melalui jasa instalatir lain, karena meteran listrik aset milik PLN," kata Gregorius Adi Trianto, Jumat (10/2/2023).
Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung mensurvei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan.
2. Pelanggan Dikenakan Biaya Pemindahan Instalasi dan kWh Meter.
Setelah disurvei oleh pegawai dan petugas resmi PLN, masyarakat akan dikenakan biaya terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter. Ada pun biaya yang harus dikeluarkan bervariasi, tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei.
3. Cara Pembayaran
Nantinya seluruh biaya yang timbul, tidak diperkenankan dibayar secara langsung ke petugas PLN. Namun pembayarannya harus menggunakan nomor registrasi resmi, bisa dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), dan marketplace lainnya.
"Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile. Konsumen cukup melaporkan lewat pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan pasca bayar maupun pra bayar, serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah," ujar Gregorius. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1473
Bandar Lampung
1832
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia