Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ingin Punya HP, Dua Pelajar SMK ini Nekat Bobol dan Gondol 10 HP dari Konter di Ambarawa Pringsewu
Lampungpro.co, 07-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5987

Share

Dua pelajar IB dan HAR saat diperiksa di Mapolsek Pringsewu Kota. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Bobol konter dan curi 10 ponsel, dua pelaku berstatus pelajar diamankan aparat Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, Kamis (7/7/2023) petang. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, kedua remaja itu berinisial IB (15) warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dan HAR (16) warga Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Kedunya masih berstatus pelajar kelas 1 SMK dan diamankan polisi di dua lokasi terpisah, Kamis (7/7/2023). "IB diamankan pukul 18.30 WIB di rumahnya di Pesawaran. Sedangkan HAR diamankan berselang dua jam kemudian, di salah satu pondok pesantren wilayah Ambarawa Pringsewu," ujar Kapolsek Pringsewu saat dikonfirmasi awak media, Jumat (8/7/2023) pagi.

Kedua remaja tersebut diamankan atas dugaan terlibat pembobolan konter Mitra Ponsel, Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Pencurian itu terjadi Rabu (21/6/2023) pukul 03.00 WIB. Keduanya berhasil menggasak 10 ponsel baru berbagai merek di etalase. "Dalam peristiwa ini, korban Hendra Kurniawan (31) warga Pekon Margakaya, Pringsewu menderita kerugian hingga Rp10 juta," jelas AKP Rohmadi.

Mantan Kapolsek Sumberejo ini menyampaikan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan enam ponsel milik korban yang dicuri. Sementara empat unit ponsel lainya masih dalam pencarian. "Selain itu, kami juga berhasil menyita delapan kotak handphone berbagai merek dan satu obeng yang digunakann mendongkel pintu konter," kata AKP Rohmadi.

Dia mengungkapkan, motif kedua ABH nekat mencuri lantaran ingin memiliki ponsel. "Sebelumnya kedua ABH ini tidak memiliki HP. Sementara banyak teman-temanya punya. Jadi mereka bersekongkol bobol konter agar bisa punya HP," terang Rohmadi

Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Namun demikian karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur, proses peradilan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1258


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved