Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini 10 Rekomendasi Ombudsman RI untuk BPJPH
Lampungpro.co, 31-Oct-2017

Lukman Hakim 877

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mulai beroperasi tampaknya masih panjang. Berdasarkan hasil monitoring temuan investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ada beberapa hal yang harus dilakukan BPJPH terkait pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Laporan hasil monitoring Ombudsman dilakukan di Aula Abdurrahman Wahid, ORI, Jakarta, Senin (30/10/2017) dihadapan Kepala BPJPH terpilih yang telah dilantik oleh Menteri Agama beberapa pekan lalu Sukoso. Investigasi ORI sendiri disebut salah satu Komisioner ORI, Ahmad Su'ady dilakukan pada Juli 2016 dan monitoring dilakukan pada Oktober 2017.

Ahmad Su'ady mengatakan, tujuan penyelenggaraan JPH patut didukung dan didorong agar dapat terselenggara dengan baik dan memberikan nilai tambah bagi investasi Indonesia. "Namun pelaksanaan JPH jangan sampai mematikan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Industri Rumah Tangga (IRT) yang memiliki keterbatasan modal dan informasi untuk mendapatkan sertifikat halal," kata Su'ady menambahkan, dilansir Halal Life Style (Grup Lampungpro.com), Selasa (31/10/2017).

ORI berpesan jangan sampai UMKM dan IRT menjadi korban pemberlakukan UU JPH ini jika tidak memberikan pemberdayaan dan persiapan yang lebih baik untuk memberikan perlindungan terhadap mereka. (**/PRO2)

Berikut beberapa temuan dan rekomendasi ORI untuk BPJPH:

  1. Kementerian Agama dalam hal ini BPJPH, belum memberikan informasi secara layak kepada masyarakat luas.
  2. BPJPH belum memiliki rencana secara baik dan sistematis terhadap pelaku UMKM dan IRK. Ini bisa dilihat bahwa BPJPH belum memiliki data yang cukup, akurat dan mutakhir tentang jumlah dan sebarannya.
  3. Kementerian Agama belum melakukan usaha dalam mendorong dan memfasilitasi berdirinya pusat-pusat studi halal di perguruan tinggi secara merata di seluruh Indonesia, guna memberikan pemberdayaan baik untuk JPP, auditor maupun pelaku usaha.
  4. BPJPH belum melakukan kerjasama dalam bentuk sosialisasi dan edukasi dengan Dinas Koperasi dan UKM di beberapa daerah terkait pelaksanaan JPH.
  5. BPJPH belum melakukan koordinasi maupun kerjasama lainnya secara cukup dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk merumuskan pelaksanaan JPH pada pelaku usaha yang berizin, maupun yang tidak berizin.
  6. BPJPH harus memperhatikan atau mempertimbangkan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Pangan Industri Rumah Tangga untuk higienitas produk sebelum dilaksanakannya JPH.
  7. Tim ORI menemukan bahwa pelaku usaha belum memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi sistem JPH secara cukup.
  8. Tim ORI menemukan bahwa BPJPH belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM maupun Dinas Koperasi dan UKM di setiap daerah terkait jumlah pelaku usaha mikro dan kecil.
  9. Tim menemukan masih banyaknya Rumah Pemotongan Hewan(RPH) yang tidak memiliki izin dari instansi terkait. Juga belum terfasilitasinya RPH untuk kambing dan sejenisnya, yang mempengaruhi higienitas dan kehalalan produk.
  10. Tim menemukan, berdasarkan pasal 65 UU JPH bahwa Peraturan Pelaksana harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU JPH diundangkan (17 Oktober 2014), namun saat ini PP belum ditetapkan.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1278


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved