JAKARTA (Lampungpro.com): Langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mulai beroperasi tampaknya masih panjang. Berdasarkan hasil monitoring temuan investigasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ada beberapa hal yang harus dilakukan BPJPH terkait pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Laporan hasil monitoring Ombudsman dilakukan di Aula Abdurrahman Wahid, ORI, Jakarta, Senin (30/10/2017) dihadapan Kepala BPJPH terpilih yang telah dilantik oleh Menteri Agama beberapa pekan lalu Sukoso. Investigasi ORI sendiri disebut salah satu Komisioner ORI, Ahmad Su'ady dilakukan pada Juli 2016 dan monitoring dilakukan pada Oktober 2017.
Ahmad Su'ady mengatakan, tujuan penyelenggaraan JPH patut didukung dan didorong agar dapat terselenggara dengan baik dan memberikan nilai tambah bagi investasi Indonesia. "Namun pelaksanaan JPH jangan sampai mematikan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Industri Rumah Tangga (IRT) yang memiliki keterbatasan modal dan informasi untuk mendapatkan sertifikat halal," kata Su'ady menambahkan, dilansir Halal Life Style (Grup Lampungpro.com), Selasa (31/10/2017).
ORI berpesan jangan sampai UMKM dan IRT menjadi korban pemberlakukan UU JPH ini jika tidak memberikan pemberdayaan dan persiapan yang lebih baik untuk memberikan perlindungan terhadap mereka. (**/PRO2)
Berikut beberapa temuan dan rekomendasi ORI untuk BPJPH:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1278
Lampung Selatan
3976
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia