Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

KPPU Selidiki Pertamina, Proyek Digitalisasi SPBU Rp3,6 Triliun Diduga Diskriminatif
Lampungpro.co, 05-Jul-2025

Amiruddin Sormin 321

Share

KPPU memulai penyelidikan atas dugaan diskriminasi Pertamina dalam proyek digitalisasi SPBU senilai Rp3,6 triliun. | Dok. KPPU

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan praktik diskriminatif dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero), dengan nilai proyek mencapai Rp3,6 triliun.

Proyek ini mencakup sistem pemantauan distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara near real-time di 5.518 SPBU Pertamina di seluruh Indonesia. KPPU menduga, Pertamina melakukan penunjukan langsung terhadap salah satu BUMN sebagai penyedia proyek, tanpa membuka kesempatan kepada pelaku usaha lain yang berpotensi.

"Penunjukan langsung ini berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena mengandung unsur diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu," ungkap KPPU melalui siaran pers resminya, Sabtu (5/7/2025).

KPPU menilai proyek ini seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme terbuka berbasis wilayah agar efisien dan kompetitif. Hal ini dinilai penting karena proyek tersebut terkait langsung dengan pengeluaran negara untuk BBM bersubsidi, yang seharusnya melibatkan seleksi terbuka guna mendapatkan penawaran harga dan kualitas terbaik.

KPPU juga mengingatkan bahwa praktik serupa pernah terjadi dalam proyek pembuatan logo Pertamina yang diputus bersalah melalui Putusan Nomor: 02/KPPU-L/2006. Saat ini, KPPU resmi melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum oleh Pertamina sebagai bagian dari komitmen menjaga iklim usaha yang sehat dan akuntabel. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Laporan: Tim Redaksi

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved