JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan praktik diskriminatif dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero), dengan nilai proyek mencapai Rp3,6 triliun.
Proyek ini mencakup sistem pemantauan distribusi dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara near real-time di 5.518 SPBU Pertamina di seluruh Indonesia. KPPU menduga, Pertamina melakukan penunjukan langsung terhadap salah satu BUMN sebagai penyedia proyek, tanpa membuka kesempatan kepada pelaku usaha lain yang berpotensi.
"Penunjukan langsung ini berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena mengandung unsur diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu," ungkap KPPU melalui siaran pers resminya, Sabtu (5/7/2025).
KPPU menilai proyek ini seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme terbuka berbasis wilayah agar efisien dan kompetitif. Hal ini dinilai penting karena proyek tersebut terkait langsung dengan pengeluaran negara untuk BBM bersubsidi, yang seharusnya melibatkan seleksi terbuka guna mendapatkan penawaran harga dan kualitas terbaik.
KPPU juga mengingatkan bahwa praktik serupa pernah terjadi dalam proyek pembuatan logo Pertamina yang diputus bersalah melalui Putusan Nomor: 02/KPPU-L/2006. Saat ini, KPPU resmi melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum oleh Pertamina sebagai bagian dari komitmen menjaga iklim usaha yang sehat dan akuntabel. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Laporan: Tim Redaksi
Berikan Komentar
Kominfo Lampung
391
Olahraga
434
3451
05-Jul-2025
321
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia