JATI AGUNG (Lampungpro.co): Pelaku perampok dan pembunuh sopir travel asal Tanjung Raja, Lampung Utara, bernama Arika Arwin (40), yang jasadnya dibuang di bawah Jembatan Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jati Agung, Lampung Selatan, berhasil ditangkap jajaran Polsek Jati Agung pada Jumat (4/7/2025).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, ada pun pelaku tersebut bernama Ujang (60) warga Kedaton, Bandar Lampung, yang berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
"Saat ditangkap, pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga kami langsung melakukan tindakan tegas dan terukur," kata AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos di Mapolsek Jati Agung, Sabtu (5/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, motif perampokan dan pembunuhan tersebut, dilatari karena sakit hati akibat perkataan korban saat perjalanan dari Airan Raya, Way Huwi, Jati Agung, hendak ke arah Bukit Kemuning, Lampung Utara.
"Jadi korban ini menjemput pelaku di Airan Raya, Way Huwi, pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 19.10 WIB. Lalu mereka naik mobil menuju arah Gedung Harapan, Jati Agung, untuk menjemput penumpang lainnya," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Kemudian sesampainya di Desa Banjar Agung, Jati Agung, ada percakapan korban dan pelaku yang duduk bersebelahan, yang menurut pelaku merupakan penghinaan, karena dikatakan diusianya yang sudah tua, apakah masih kuat melakukan hubungan suami istri.
Kapolres menyebut, mendengar perkataan itu, pelaku tidak terima, sehingga di perjalanan meminta berhenti dengan alasan buang air kecil. Lalu pelaku masuk ke mobil lagi, namun posisinya pindah di bagian belakang.
"Saat masuk ke mobil, pelaku ini melihat ada tali tambang jemuran di dalam mobil, dan langsung menjerat korban. Lalu korban berusaha melawan, namun karena tidak siap, sehingga korban meninggal dunia dan jasadnya dibuang di bawah Jembatan Gedung Agung," sebut AKBP Yusriandi Yusrin.
Setelah itu, korban mengambil uang Rp300 ribu, Ponsel membawa lari mobil korban jenis Toyota Agya dan Ponsel. Beberapa hari kemudian, mobil korban ditemukan di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.
Dari pemeriksaan, antara pelaku dengan korban ini sebelumnya sudah saling kenal dan sering bersama-sama, dalam jasa pelayanan perjalanan atau jasa travel.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil dan Ponsel korban. Kemudian sandal jepit, pakaian, tas, dan topi yang dipakai korban maupun pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan juga pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana berupa hukuman mati. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5893
4162
05-Jul-2025
387
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia