JAKARTA (Lampungpro.com): Aturan baru angkutan termasuk untuk online segera diberlakukan. Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini sebagai pengganti PM Nomor 26 Tahun 2017.
Dilansir dari berbagai sumber, Permenhub Nomor 108 ini aktif mulai 1 November 2017. Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 poin yang ada di dalam PM Nomor 26 sehingga menyebabkan kekosongan hukum angkutan online.
Ketua Umum ADO Christiansen FW, dilansir Republika, mengungkapkan pihaknya memiliki rencana untuk menggugat PM Nomor 108. "Besar kemungkinan hal ini (mengajuan gugatan) akan kami lakukan," kata Christiansen, Minggu (29/10/2017)
ADO menolak persoalan mengenai penggunaan stiker berdiameter 15 cm di kaca mobil bagian depan dan belakang. Penerapan tersebut menurut Christiansen tak sesuai karena mobil yang digunakan sebagai taksi daring juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Begitu juga dengan aturan pemberian kode khusus pada pelat nomor. Alasannya, pengemudi taksi daring masih membayar sendiri pajaknya karena masih termasuk barang mewah milik pribadi. (**/PRO2)
Sembilan aturan baru dalam Permenhub No 108/2017:
1. Argometer taksi: besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
458
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia