Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Batasan Alat Peraga Kampanye Cagub-Cawagub Lampung oleh KPU
Lampungpro.co, 05-Feb-2018

Lukman Hakim 923

Share

Berita Lampung, Portal Berita Politik Lampung, Portal Berita Olahraga Lampung, Portal Berita Pertanian Lampung, Berita Lampung Terbaru, Berita Asian Games, Berita Pariwisata Terkini, Portal Berita Kuliner, Web Berita Daerah Lampung Ter-Update, Portal Berita Kriminal Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung yang bersih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memberikan batasan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon. Pemasangan APK, seperti baliho, umbuh-umbul dan spanduk di tiap kabupaten/kota dibatasi oleh KPU Lampung. Pemasangan baliho setiap kabupaten/kota minimal lima, spanduk maksimal dua, dan umbul-umbul per kecamatan 20.

Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah mengatakan, ketentuan tersebut sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 28 Ayat 8 tentang Kampanye. Namun, kata Tio, bagi pasangan calon yang ingin memasang APK juga diperbolehkan. "Maksimal 150 persen dari yang dipasang KPU," Kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum itu, Senin (5/1/2018) siang.

Ia mengumpamakan, 150 persen ialah jika umbul-umbul per kecamatan ada 20, maka pasangan calon boleh memasang 30. Contoh lain, kata Tio, jika per kelurahan maksimal spanduk ada dua, maka pasangan calon maksimal memasang tiga. "Pokoknya maksimal 150 persen dari yang dipasang KPU," kata dia. (SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved