BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dalam rangka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung yang bersih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memberikan batasan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon. Pemasangan APK, seperti baliho, umbuh-umbul dan spanduk di tiap kabupaten/kota dibatasi oleh KPU Lampung. Pemasangan baliho setiap kabupaten/kota minimal lima, spanduk maksimal dua, dan umbul-umbul per kecamatan 20.
Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah mengatakan, ketentuan tersebut sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 28 Ayat 8 tentang Kampanye. Namun, kata Tio, bagi pasangan calon yang ingin memasang APK juga diperbolehkan. "Maksimal 150 persen dari yang dipasang KPU," Kata Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum itu, Senin (5/1/2018) siang.
Ia mengumpamakan, 150 persen ialah jika umbul-umbul per kecamatan ada 20, maka pasangan calon boleh memasang 30. Contoh lain, kata Tio, jika per kelurahan maksimal spanduk ada dua, maka pasangan calon maksimal memasang tiga. "Pokoknya maksimal 150 persen dari yang dipasang KPU," kata dia. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia