Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Gebrakan Gubernur Ridho Ubah Wajah Perizinan Lampung agar Standar KPK
Lampungpro.co, 07-Apr-2017

Amiruddin Sormin 1319

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo menjamin seluruh prosos dan prosedur perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengikuti standar pelayanan yang digariskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Provinsi Lampung kini menjadi satu dari 17 provinsi percontohan dan model pelayanan perizinan standar nasional yang ditunjuk KPK.

Keikutsertaan Lampung dalam model perizinan KPK dilakukan pada 25 November 2016 di Bandung, Jawa Barat, ketika Gubernur Ridho menandatangani Nota Kesepahaman Bersama Pemanfaatan Aplikasi PTSP, SKP Online, dan e-Samsat dengan KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan. "Ini konsekuensi ikut model itu, sehingga pelayanan perizinan harus transparan, berintegritas, akuntabel, terstandar, profesional, dan tentu saja harus bebas pungli," kata Gubernur Ridho, di Bandar Lampung, Selasa (4/4/2017).

Menurut Gubernur, Lampung bersama 17 provinsi se-Indonesia menjadi model perizinan sekaligus provinsi ramah investasi. Provinsi Lampung, kata Ridho, menjadikan pembenahan perizinan yang selama ini masih menjadi momok investasi, sebagai salah satu instrumen penggerak perekonomian di 2017. "Pertumbuhan ekonomi Lampung dalam dua tahun terakhir selalu di atas nasional. Tren ini harus dilanjutkan dengan memperbaiki perizinan agar menjadi karpet merah bagi investor," kata Ridho.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekonomi Lampung pada 2016, tumbuh sebesar 5,15%. Meski tipis, catatan tersebut menunjukkan pertumbuhan ekonomi Lampung semakin kuat dibanding pertumbuhan 2015 sebesar 5,13%. Tren ini yang menjadikan Presiden Joko Widodo meminta Lampung menjadi pusat ekonomi baru, pada rapat terbatas Kabinet Kerja bersama Gubernur Lampung di Istana Negara, 7 Maret 2017.

Sejumlah gebrakan bidang perizinan pun kini tengah dilakukan Gubernur Ridho. Sebagai gebrakan awal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengubah status Badan Penanaman Modal dan Perizinan melalui Peraturan Daerah No.21/11/2016 tentang Tata Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. Lewat perda ini, status Badan Penanaman Modal dan Perizinan berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Gebrakan berikutnya, sebagai konsekuensi bernama satu pintu, membuat pelayanan benar-benar harus satu atap. Kini, sebanyak 240 perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung masih tersebar di berbagai satuan kerja. Oleh karena itu, Gubernur Ridho, pada 2017 meminta semua pelayanan diintegrasikan dalam satu gedung. "Tidak boleh satu pintu, tapi banyak atap. Harus benar-benar satu pintu satu atap, agar calon investor mudah mengurus perizinan," kata Gubernur.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Intizam, Gebernur telah menunjuk gedung Samsat yang sempat mangkrak di Jalan Drs. Warsito, Telukbetung, Bandar Lampung, sebagai pusat perizinan. Pihaknya juga telah merampungkan penyusunan standar operasional prosedur (SPO) agar siapa pun petugas yang melayani, standarnya sama. "Sudah ada siapa harus berbuat apa, ketika ada pengajuan perizinan masuk," kata Intizam.

Ketika gedung baru perizinan selesai, ke-240 perizinan dalam kewenangan Pemprov Lampung, kata Intizam, memiliki SOP baku sehingga bisa ditentukan berapa hari selesai. "Ada waktu maksimal yang dipatok harus selesai. Misalnya, maksimal tiga hari. Bahkan ada yang cuma di bawah tiga jam. Selain SOP perizinan manual, juga disipakan perizinan online. Targetnya, semua perizinan transparan dan akuntabel," kata Intizam. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved