Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Patokan Passing Grade Tes SKD CPNS 2018 Kemenkeu
Lampungpro.co, 03-Dec-2018

Erzal Syahreza 844

Share

CPNS 2018

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kemenkeu mematok nilai passing grade yang wajib dipenuhi peserta berdasarkan jenis formasinya untuk masing-masing tes. Berikut informasinya:

a. Formasi Umum dan Cumlaude:

1) Psikotes online : 75 tanpa ada nilai 1 pada aspek psikologis untuk tingkat pendidikan DIII76 tanpa ada nilai 1 pada aspek psikologis untuk tingkat pendidikan S1 & S2

2) TKK : Hasil Kebugaran bernilai Cukup yang akan dikonversi dalam angka

3) Wawancara : 70 dengan integritas tidak boleh pada level 1

b. Formasi Penyandang Disabilitas:

1) Psikotes online : 71 untuk tingkat pendidikan DIII7

2 untuk tingkat pendidikan S1

2) TKK : Memenuhi syarat disabilitas yang ditentukan pada pengumuman ini

3) Wawancara : 65 dengan integritas tidak boleh pada level 1

c. Pelamar formasi Putra/i Papua wajib memenuhi passing grade masing-masing tes dengan nilai sebagai berikut:

1) Psikotes online : 61 untuk tingkat pendidikan DIII62 untuk tingkat pendidikan S1

2) TKK : Tidak terdapat passing grade3) Wawancara : 65 dengan integritas tidak boleh pada level 1. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menuju Kota Metropolitan, Bandar Lampung Dinilai Masih...

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

1314


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved