BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kemenkeu mematok nilai passing grade yang wajib dipenuhi peserta berdasarkan jenis formasinya untuk masing-masing tes. Berikut informasinya:
a. Formasi Umum dan Cumlaude:
1) Psikotes online : 75 tanpa ada nilai 1 pada aspek psikologis untuk tingkat pendidikan DIII76 tanpa ada nilai 1 pada aspek psikologis untuk tingkat pendidikan S1 & S2
2) TKK : Hasil Kebugaran bernilai Cukup yang akan dikonversi dalam angka
3) Wawancara : 70 dengan integritas tidak boleh pada level 1
b. Formasi Penyandang Disabilitas:
1) Psikotes online : 71 untuk tingkat pendidikan DIII7
2 untuk tingkat pendidikan S1
2) TKK : Memenuhi syarat disabilitas yang ditentukan pada pengumuman ini
3) Wawancara : 65 dengan integritas tidak boleh pada level 1
c. Pelamar formasi Putra/i Papua wajib memenuhi passing grade masing-masing tes dengan nilai sebagai berikut:
1) Psikotes online : 61 untuk tingkat pendidikan DIII62 untuk tingkat pendidikan S1
2) TKK : Tidak terdapat passing grade3) Wawancara : 65 dengan integritas tidak boleh pada level 1. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
1314
Bandar Lampung
471
402
28-Apr-2026
346
28-Apr-2026
464
28-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia