BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Untuk efektivitas pelaksanaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada Ramadan 1440 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Syafruddin telah teken surat edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1440H.
Dalam SE itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memperlakukan lima hari kerja:
a. Hari Senin hingga Kamis: pukul 08.00-15.00
waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat: pukul 08.00-15.30
waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
Bagi instansi pemerintah yang memperlakukan enam hari kerja:
a. Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9227
Pesisir Barat
491
Lampung Barat
494
240
12-Jul-2025
605
12-Jul-2025
259
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia