Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Perubahan Jam Kerja PNS Selama Ramadan
Lampungpro.co, 29-Apr-2019

Erzal Syahreza 958

Share

Jam Kerja PNS, Ramadan, ASN, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Untuk efektivitas pelaksanaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada Ramadan 1440 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Syafruddin telah teken surat edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1440H.

Dalam SE itu disebutkan, bagi instansi pemerintah yang memperlakukan lima hari kerja:

a. Hari Senin hingga Kamis: pukul 08.00-15.00

waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

b. Hari Jumat: pukul 08.00-15.30

waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Bagi instansi pemerintah yang memperlakukan enam hari kerja:

a. Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00

#
1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9227


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved