Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ini Perubahan Jam Kerja PNS Selama Ramadan
Lampungpro.co, 29-Apr-2019

Erzal Syahreza 959

Share

Jam Kerja PNS, Ramadan, ASN, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya

waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

b. Hari Jumat: pukul 08.00-14.30

waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. Demikian mengutip laman Setkab, Senin (29/4/2019).

"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi SE Menteri PANRB tersebut.

Surat edaran menteri PANRB itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia.

#

Selain itu, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariata Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan para gubernur, serta para bupati/walikota. Adapun tembusan surat edaran itu juga disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

9344


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved