waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
b. Hari Jumat: pukul 08.00-14.30
waktu istirahat: pukul 11.30-12.30
Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. Demikian mengutip laman Setkab, Senin (29/4/2019).
"Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi SE Menteri PANRB tersebut.
Surat edaran menteri PANRB itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Selain itu, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariata Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan para gubernur, serta para bupati/walikota. Adapun tembusan surat edaran itu juga disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
15042
298
11-Sep-2025
308
11-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia