Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Inilah Alasan Mengapa Sepeda Motor Dilarang Melintas di Jalan Tol
Lampungpro.co, 28-Oct-2024

Sandy 148

Share

Ilustrasi Jalan Tol | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Pengendara sepeda motor mungkin sering bertanya-tanya, mengapa kendaraan roda dua tidak diizinkan masuk ke jalan tol? Beberapa biker mungkin merasa kebijakan ini seperti bentuk diskriminasi, karena hanya kendaraan roda empat yang diperbolehkan melintas.

Namun, sebenarnya larangan ini memiliki dasar yang kuat dan tidak berkaitan dengan diskriminasi. Berikut adalah beberapa alasan mengapa sepeda motor dilarang melintasi jalan tol:

1. Kebutuhan Kecepatan yang Tinggi

Jalan tol dirancang untuk mendukung kendaraan bergerak dengan kecepatan tinggi, dengan batas kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam. Mobil dan truk mudah memenuhi standar ini, namun bagi sepeda motor – terutama yang berkapasitas mesin kecil – kecepatan tinggi dalam waktu lama dapat menyebabkan kerusakan mesin dan membahayakan pengendara. Untuk menjaga keselamatan, sepeda motor dilarang melintasi jalan tol.

2. Infrastruktur Tidak Sesuai untuk Motor

Jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih dan tidak memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. Kondisi ini menciptakan risiko besar bagi biker, yang harus berbagi jalur dengan truk atau bus besar. Selain itu, jarak antara satu rest area ke yang lain cukup jauh, yang menyulitkan pengendara motor untuk berhenti dan beristirahat dengan aman.

3. Faktor Keselamatan yang Tinggi

Keamanan adalah alasan utama lainnya. Sepeda motor sangat rentan terhadap angin kencang dan turbulensi yang dihasilkan oleh kendaraan besar seperti bus atau truk yang melaju kencang. Hembusan angin dari kendaraan yang lewat bisa menyebabkan sepeda motor kehilangan keseimbangan, berpotensi mengakibatkan kecelakaan serius bagi pengendara.

4. Aturan Hukum yang Berlaku

Larangan ini juga telah diatur secara hukum. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, hanya kendaraan roda empat atau lebih yang diizinkan melintas di jalan tol. Kecuali di beberapa tempat yang menyediakan jalur khusus, seperti Tol Bali Mandara, aturan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Larangan ini jelas bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Dengan memahami alasan-alasan ini, diharapkan para pengendara sepeda motor lebih mengerti dan mematuhi aturan yang ada demi keamanan di jalan. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1223


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved