JAKARTA (Lampungpro.co): Pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, soal banyaknya isu rumah sakit memvonis semua pasien yang meninggal dicovidkan agar mendapatkan anggaran dari pemerintah, menyentak banyak pihak. Termasuk, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
Ketua Umum Pengurus Pusat Persi, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes, menyebutkan adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah rumah sakit melakukan prilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan/fraud.
"Persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disiaformasi yaag merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Kuntjoro, dalam siaran pers, Minggu (4/10/2020).
Terbangunnya opini rumah sakit mengcovidkan pasien menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit. Dia menilai ini dapat meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum.
"Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, Persi sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan mengcovidkan pasien," kata dia.
Sehubungan dengan hal itu, Persi menyampaikan sikap yakni pertama, Persi berkomitmen dan senantiasa mendukung upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19 maupun pasien umum yang membutuhkan. Kedua, Persi melalui rumah sakit anggotanya secara penuh kesadaran memenuhi tanggungjawabnya unhik melayani kesehatan seluruh masyarakat baik pasien Covid19 dan non-Covid-19 dengan segala risiko tinggi pada berbagai aspek baik kesehatan maupun non kesehatan.
Ketiga, dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, rumah sakit memegang teguh dan melaksanakan pelayanan kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan pihak berwenang lainnya.
Kelima, dalam hal manajemen klinis dan tatalaksana jenazah, rumah sakit berpedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, terakhir revisi kelima yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
BACA JUGA: Pasien Negatif Dijadikan Positif Covid-19, IPW Dorong Polisi Periksa Rumah Sakit Rujukan
Dalam hal mengajukan klaim pembayaran atas pelayanan pasien Covid-19, kata Kuntjoro, rumah sakit senantiasa didasarkan dan memang harus mematuhi ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Pengajuan klaim pasien Covid-19 harus dibuktikan dengan assesmen klinis, resume medis, pemeriksaan laboratorium dan data dukung lainnya," kata dia.
Rumah sakit yang memberikan pelayanan tidak sesuai tata kelola pelayanan diatur dalam pedoman ini tidak akan diberikan penggantian biaya pelayanan Covid-19. Metode pembayaran klaim pasien Covid-19, pelayanan yang diberikan dan maksimal lama perawatan, ditentukan dengan menggunakan tarif INA-CBG dan tarif per hari (cost per day) yang efektif dan efisien.
"Jika benar dan dapat dibuktikan secara sah, Persi sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan mengcovidkan pasien," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1749
Lampung Selatan
21920
Humaniora
2964
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia