BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, pasangan suami istri, Agus dan Ritalia sudah merencanakan pembunuhan. Supaya aksi pembunuhan berjalan lancar, pasutri ini sepakat untuk berbagi peran. Ritalia yang berperan untuk menjemput korban. Sedangkan suaminya bertugas menunggu di tempat kosnya.
Jadi, sesampainya Merdi (korban) yang diantar Ritalita, tersangka Agus langsung memukul korban dengan palu besi hingga akhirnya menyebabkan korban terjatuh. Setelah itu, pelaku membekap mulut korban dan mengggorok leher korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Sebelum pelaku bunuh korban, keduanya sempat mengobrol dulu, kata Murbani dalam eksposenya, Selasa (17/10/2017).
Murbani mengatakan, setelah tersangka Agus membunuh korban, kemudian Ritalia menutup jasad korban dengan tikar dan gulungan kabel listrik di dalam kontrakan. Lalu keduanya mengambil harta benda milik korban, seperti ponsel dan sepeda motornya, kemudian dibawa kabur oleh mereka.
Disinggung motif mengapa kedua tersangka membunuh korban. Murbani menjelaskan motif keduanya dilatarbelakangi sakit hati. Sakit hati pelaku karena korban tidak membantunya ketika terjadi keributan di wilayah Natar. Pengakuan pelaku saat itu, dirinya hendak ribut dengan seseorang, tapi korban tidak membantunya," kata Murbani, didampingi Kapolsek Kedaton Kompol Bismark.
Pasca-peristiwa itu, Agus bercerita kepada istrinya Ritalita. Mendengar cerita sang suami, kemudian timbul di pikiran Ritalia ide untuk merencanakan membunuh dan menguasai sepeda motor milik korban. "Jadi, istri tersangka adalah otak rencana pembunuhan, sedangkan suaminya merupakan pelaku eksekutor. Setelah membunuh korban, keduanya melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor milik korban ke Kabupaten Way Kanan, kata Murbani menambahkan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Ayat 3 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal hukuman 20 tahun dipenjara. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
4367
Lampung Selatan
384
252
02-Jul-2025
223
02-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia