BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, pasangan suami istri, Agus dan Ritalia sudah merencanakan pembunuhan. Supaya aksi pembunuhan berjalan lancar, pasutri ini sepakat untuk berbagi peran. Ritalia yang berperan untuk menjemput korban. Sedangkan suaminya bertugas menunggu di tempat kosnya.
Murbani mengatakan, setelah tersangka Agus membunuh korban, kemudian Ritalia menutup jasad korban dengan tikar dan gulungan kabel listrik di dalam kontrakan. Lalu keduanya mengambil harta benda milik korban, seperti ponsel dan sepeda motornya, kemudian dibawa kabur oleh mereka.
Disinggung motif mengapa kedua tersangka membunuh korban. Murbani menjelaskan motif keduanya dilatarbelakangi sakit hati. Sakit hati pelaku karena korban tidak membantunya ketika terjadi keributan di wilayah Natar. Pengakuan pelaku saat itu, dirinya hendak ribut dengan seseorang, tapi korban tidak membantunya," kata Murbani, didampingi Kapolsek Kedaton Kompol Bismark.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 80 Ayat 3 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal hukuman 20 tahun dipenjara. (REKANZA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia