Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Istri Hamil Tua, Warga Bandar Lampung Ini Malah Cabuli Anak Tiri
Lampungpro.co, 27-Feb-2021

Febri 2182

Share

Pelaku Cabul Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Bandar Lampung berinisial HR ditangkap Tim Opsnal Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung, karena mencabuli anak tirinya inisial L yang masih berusia 11 tahun pada Jumat (26/2/2021). Pelaku melampiaskan nafsu kepada anak tirinya ini, karena isteri sedang hamil tua.

Panit II Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedaton Aipda Juanda Satria mengatakan, ada pun kronologis penangkapan ini awalnya ia mendapat laporan dari ayah kandungnya, bahwa ada pelaku pencabulan anak dibawah umur. Selanjutnya tim kemudian menginterogasi terhadap korban, terkait informasi tersebut.

"Setelah kami interogasi terhadap korban, dia mengaku sudah dilakukan perbuatan cabul satu kali. Kemudian sisanya hanya dipegang-pegang saja oleh pelaku, inilah yang didapat dari keterangan anak tersebut," kata Aipda Juanda Satria, Sabtu (27/2/2021).

Setelah mendapati informasi tersebut, tim kemudian langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terharap pelaku. Ada pun pelaku ini inisial HR yang tiap harinya bekerja sebagai buruh, kemudian ia mengakui perbuatannya baru sekali.

"Pelaku ini mengaku baru melakukan perbuatannya ini satu kali itu di kamar mandi, sedangkan sisanya hanya sebatas memegang. Untuk lainnya saat ini masih didalami dan akan diinterogasi kembali," ujar Juanda Satria.

Sementara itu dua anggota Komunitas Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (KPHPA) Provinsi Lampung Wati Ouri dan Linda Sari, yang turut melaporkan peristiwa ini mengapresiasi pihak kepolisian yang langsung bergerak cepat dalam menangkap pelaku. Awalnya mereka mendapat informasi dari tante korban, yang merasa resah dengan perbuatan pelaku

"Pelaku mengaku melakukan hal tersebut, karena sering cek-cok dengan istri. Kemudian kami membantu melapor hal itu ke polisi, kami apresiasi atas kesigapan penangkapan terhadap pelaku ini," kata Linda Sari.

Pelaku kini sudah berada di ruang pemeriksaan Perlindungan Perempuan dan Anak Polsek Kedaton untuk pemeriksaan lebih jauh. Atas perbuatannya ini, pelaki dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun hukuman pidana penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved