Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Istri Kerja di Singapura, Pria di Gadingrejo Pringsewu ini Lima Kali Setubuhi Dua Anak Tirinya
Lampungpro.co, 05-Jun-2024

Amiruddin Sormin 539

Share

Tersangka WO saat diperiksa di Mapolres Pringsewu atas dugaan persetubuhan. POLRES PRINGSEWU

GADINGREJO (Lampungpro.co): Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial WO (45), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Dia ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa malam (4/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB. "Saat ditangkap polisi WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND (13) yang masih duduk dibangku SMP," ujar Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono, Rabu (5/6/2024) siang.

Dijelaskan Priyono, dalam keterangannya ND mengaku lima kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.

Selain kepada ND, pelaku WO juga melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya. Namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak dan pindah ke kamar ND.

Menurut Kasi Humas, terbongkar kasus ini setelah kedua korban mengadu kepada pamannya karena tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya. Kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menurut perwira pertama polri ini, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya. Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah di Singapura.

Diungkapkan Priyono, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu masih memeriksa intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya. Kasi humas menyebut, jika terbukti melakukan tindak asusila sebagai mana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 ayat (1), (2) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. "Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar. Pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, dan pengasuh anak," kata Iptu Priyono. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved