BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga Kementerian berkonsultasi dengan KPK terkait dugaan pelanggaran izin reklamasi di Pantai Marita Sari dan Pulau Tegal Mas di Lampung. KPK bersama tiga kementerian juga telah melakukan penertiban.
Tiga kementerian yang menggandeng KPK itu adalah Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (LHK) diwakili oleh Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, Kementerian ATR/BPN diwakili Direktur Pemanfaatan Ruang Andi Renald, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diwakili Direktur Direktorat Pengawasan SDA KKP Matheus Eko Rudianto. Tiga kementerian ini bertemu dengan Kasatgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, Dian Patria di KPK.
"KPK men-trigger peran 3 Kementerian terkait pelanggaran pesisir pulau-pulau kecil, kesimpulan rapat tadi akan masuk ke ranah pidana, dan akan kita dorong jika ada korupsi, nanti menjadi kewenangan KPK," ujar Dian Patria di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kedatangannya memenuhi undangan KPK sekaligus membahas tindak lanjut tentang kegiatan reklamasi tanpa izin. Dia menyebut saat ini tim investigasi 3 kementerian sedang melakukan penyidikan di 2 Pulau Belitung dan di Lampung.
"Kami menyampaikan bahwa saat ini sedang diterapkan penerapan hukum, penegakan hukum multidoor menggunakan berbagai macam undang-undang berlapis. Kita memulai kasusnya sebenarnya di Belitung, kita melakukan upaya penanganan kasus di Tanjung Pandan Belitung, berkaitan dengan reklamasi dilakukan proses penegakan hukum bersama," katanya.
"Dan juga kita lakukan di Lampung ya prosesnya sedang-sedang terus berlanjut sudah dilakukan proses penyidikan 2 kasus di Belitung," imbuhnya.
Rasio mengatakan koordinasi antara 3 kementerian dengan KPK merupakan terobosan agar para pelanggar izin reklamasi mendapat efek jera. Dia mengatakan akan terus berkodinasi dengan KPK terkait dugaan pelanggaran izin reklamasi.
"Ini semacam join investigasi atau kolaborasi, di mana kasus-kasus ini disupervisi oleh KPK, dan kami saat ini melaporkan bagaimana proses penanganan kasus reklamasi yang diduga dilakukan ilegal di Belitung dan juga di Lampung, yakni di Pantai Marita, dan juga di Pulau Tegal Mas," jelasnya.
Dian Patria menambahkan, KPK banyak mendapat aduan tentang pelanggaran pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia. Selain itu, Dian juga menilai pentingnya berkordinasi dengan pemerintah dalam menjaga SDA.
"Kenapa ini penting? Indonesia punya 16.023 pulau-pulau kecil dan kita menemukan banyak laporan pengaduan pelanggaran, pemanfaatan ruang lingkungan, tidak bayar pajak di pesisir pulau-pulau kecil, sehingga model kasus model kolaborasi nilai penting untuk mendorong model pendekatan hukum yang sama di tempat lain seluruh Indonesia," ucapnya.
Catatan KPK, pada (6/8/2019), KPK bersama tiga kementerian ini telah melakukan penertiban dengan menghentikan kegiatan reklamasi di Pantai Marita Sari dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas.
Penertiban dilakukan dengan pemasangan plang yang bertujuan untuk memberikan peringatan agar menghentikan semua pelanggaran. KPK juga memerintahkan kepada pengelola tempat wisata Tegal Mas untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi untuk menunaikan kewajiban membayar pajak.
Menurut catatan KPK, bentuk pelanggaran di Pantai Marita itu seperti tidak memiliki izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi, tidak memiliki izin lokasi sumber material reklamasi, perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove, lalu menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai.
KPK juga menyebut pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Marita dan Pulau Tegal Mas diduga telah merugikan keuangan daerah. Pelanggaran izin di kawasan pesisir ini diduga terjadi di banyak daerah lain. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16731
EKBIS
9437
Lampung Selatan
5268
Bandar Lampung
5058
Bandar Lampung
4921
240
05-Apr-2025
238
05-Apr-2025
221
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia